Raja Ampat,- Papua Barat Daya, objek Tanah milik ahmad Jen Mayor dijual ke Rahim Raha,Cs pada tahun 2006, menjadi Soroton Pengacara Ko...
Raja Ampat,- Papua Barat Daya,
objek Tanah milik ahmad Jen Mayor dijual ke Rahim Raha,Cs pada tahun 2006, menjadi Soroton Pengacara Kongres Advokat Indonesia di Sorong,hal tersebut di sampaikan oleh Yardin selaku saksi satu yang turut berikan keterangan.
Melalui keteranganKetua KKST, kepada media di sekretariatnya selain sebagai ketua yardin juga masuk caleg DPRK Raja Ampat di dapil satu.Senin 21 November 2023. WIT.
Yardin,menjelaskan bahwa sebenarnya objek Tanah itu pada tahun 2006 ahmad jen jual ke Rahim Raha,jadi kalau sampai saat ini, Pemda klem tempat tersebut yang jadi pertanyaan, mengapa? Sekda tidak menunjukan bukti .
Saya tahu persis batas tanah itu,maka saya hadir sebagai saksi tentu memberikan keterangan dalam sesuai apa yang saya lihat, saya di tempat itu dan apa yang saya dengar.
"Lalu Pemda klem tanah itu ya bisa tunjukan surat pelepasan itu dan dilepas pada tahun berapa,agar itu menjadi bukti akurat. Jelasnya.
Sambung,pengacara muda,Rifal Kasim Pary. SH kerap disapa Rifal. Menjelaskan bahwa selain keterangan saksi bahwa mereka yang ada tempat tempat tersebut.
Bahwa saya selaku kuasa hukum,kami belum bisa menentukan siapa yang memiliki tanah tersebut, karena sudah masuk pengadilan Negeri sorong, maka kita semua baik penggugat,maupun tergugat serta turut tergugat harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kita berharap pengadilan dapat mengabulkan gugatan kita.
Proses hukum sudah sampai pada pemeriksaan saksi saksi, kemarin saksi Para Penggugat dan besok Rabu Saksi Para Tergugat yakni Pemerintah Daerah Raja Ampat yg diwakili kab hukum dan tim
Tutup ,Rifal Kasim Pary. SH
COMMENTS