Radar Istana.Jakarta Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2024-2044 dan dokumen...
Radar Istana.Jakarta
Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk tahun 2024-2044 dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 2025-2045 dalam rangka mengawal transformasi Jakarta pascapemindahan ibu kota. Kedua hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Heru saat sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/8).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Heru mengatakan, dokumen RTRW dan RPJPD disusun untuk mewujudkan cita-cita besar Jakarta menjadi Kota Global. RTRW ini merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis, serta segenap unsur terkait. Lalu, batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif yang menjadi acuan arah kebijakan penataan ruang Jakarta untuk jangka waktu 20 tahun.
“Sementara, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RTRW. Jadi, kedua dokumen ini memiliki peran dan keterkaitan yang sangat besar antara satu sama lain dalam rangka mewujudkan cita-cita Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing,” ujar Pj. Gubernur Heru.
Pj. Gubernur Heru menjelaskan, penyusunan dokumen RTRW dan RPJPD telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota berbatasan, pakar, stakeholder lainnya di berbagai forum konsultasi publik, Focus Group Discussion, serta forum pembahasan lainnya, seperti forum lintas sektor untuk penyusunan RTRW dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan RPJPD, guna menghasilkan perencanaan pembangunan yang komprehensif.
“Dengan begitu, secara substansi RTRW Jakarta telah mengakomodir kewenangan khusus terkait ruang yang diberikan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Sedangkan substansi dokumen RPJPD Provinsi DKI Jakarta tahun 2025-2045 telah selaras dokumen Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045," jelas Pj. Gubernur Heru.
Proses penyusunan RPJPD mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dimana RPJPD Provinsi harus mengikuti ketentuan yaitu:
a. Visi harus mengandung kata “Maju” dan “Berkelanjutan”;
b. 5 (lima) sasaran visi yang sudah ditetapkan;
c. 8 (delapan) misi yang sudah ditetapkan;
d. 17 (tujuh belas) arah pembangunan Indonesia Emas yang sudah ditetapkan; serta
e. 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan yang juga telah ditetapkan.
Perlu diketahui, RTRW Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2044 mengusung Visi “Jakarta Sebagai Kota Bisnis Berskala Global yang Berketahanan, Berbasis Transit, dan Digital” yang dijabarkan dalam beberapa tujuan pembangunan sebagai berikut:
1. Menciptakan pembangunan kota yang berorientasi transit dan digital dengan mendorong 70 persen pemusatan kegiatan dan penduduk di sekitar titik simpul transportasi massal, mewujudkan 55 persen perjalanan penduduk menggunakan transportasi publik, serta mendukung pergeseran pola mobilitas dan aktivitas kota ke arah digital.
2. Menciptakan hunian yang layak huni dan berkeadilan, serta lingkungan permukiman yang mandiri dengan pengembangan hunian vertikal, merevitalisasi RW kumuh, serta memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar di seluruh wilayah Jakarta.
3. Mewujudkan ruang dan pelayanan kota yang berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah Bodetabekpunjur melalui perwujudan kota yang adaptif terhadap ancaman perubahan iklim, pengurangan emisi gas rumah kaca, meningkatkan ketahanan pangan Jakarta, pengelolaan sampah yang berkelanjutan, serta peningkatan konektivitas sarana dan prasarana antarwilayah.
4. Menciptakan penataan ruang Jakarta yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global melalui peningkatan daya saing bisnis dan investasi Jakarta, serta pengembangan sistem logistik yang efisien dan terkoneksi dengan sistem logistik regional juga global;
5. Mewujudkan pengembangan kawasan pesisir, perairan dan kepulauan seribu yang berkelanjutan dan berkeadilan dengan peningkatan konektivitas dan sarana prasarana di kawasan pesisir pengembangan ekonomi kelautan, serta pengembangan wisata maritim.
6. Menciptakan penataan ruang Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kebudayaan melalui pengembangan kawasan khusus, melestarikan, dan meningkatkan fungsi cagar budaya, serta mengembangkan budaya perkotaan di Jakarta yang setara dengan kota-kota besar lain di dunia.
RPJPD Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2025-2045 mengusung Visi “Jakarta Kota Global yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan dalam delapan misi pembangunan, yaitu:
1. Mewujudkan sumber daya manusia Jakarta yang unggul, produktif, dan sejahtera;
2. Mewujudkan ekonomi Jakarta yang inklusif, berdaya saing global, dan berkelanjutan;
3. Mewujudkan regulasi dan tata kelola pelayanan publik Jakarta yang berkualitas, harmonis, adaptif, dan berintegritas;
4. Mewujudkan stabilitas Jakarta yang tangguh dan berpengaruh di kancah global;
5. Mewujudkan Jakarta yang layak huni melalui ketahanan sosial budaya dan ekologis;
6. Mewujudkan pembangunan wilayah Jakarta yang merata dan berkeadilan;
7. Mewujudkan infrastruktur Jakarta yang berkualitas dan ramah lingkungan; serta
8. Mewujudkan pembangunan Jakarta yang sinergis dan berkesinambungan.
Perwujudan visi tersebut tercermin dalam lima Sasaran Visi Jakarta 2045 yang juga telah diselaraskan dengan Sasaran Utama Visi Indonesia Emas 2045, yakni:
1. Peningkatan daya saing sumber daya manusia melalui peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,84 pada tahun 2045;
2. Penurunan tingkat kemiskinan hingga 0 sampai dengan 0,5 persen yang juga akan diikuti oleh penurunan ketimpangan dengan Rasio Gini pada rentang 0,363 - 0,386;
3. PDRB per kapita Jakarta diperkirakan setara dengan kota-kota global lain yaitu berada pada rentang 1.464,62 sampai dengan 2.405,05 juta Rupiah;
4. Perwujudan Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing melalui peningkatan peringkat kota global menjadi top 20 global city; serta
5. Keberlanjutan lingkungan melalui reduksi emisi Gas Rumah Kaca hingga 88,47 persen.
(Zulham Daeng)
COMMENTS