Radar Istana.com,Batu Bara - Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muhamad Amen menjelaskan setiap Pejabat Negara ,Pejabat Aparatur Sipil Neg...
Radar Istana.com,Batu Bara -
Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara Muhamad Amen menjelaskan setiap Pejabat Negara ,Pejabat Aparatur Sipil Negara,dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah,yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 di pidana dengan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp.600,000.atau paling besar Rp.6.000.000.itu merupakan ketentuan pasal 188.PKPU.
Hal tersebut disampai Ketua Bawaslu saat dikonfirmasi terkait dugaan ada nya intimidasi ke warga oleh oknum Kepala Desa Durian,Kec.Sei Balai saat warga penerima bantuan,pengambilan bantuan dana desa yang diperuntukkan kepada warga dengan nilai Rp.900.000 per tiga bulan nya.
M.Amen Juga menyarakan untuk membuat laporan awal dengan membawa bukti dan saksi pada saat ada nya dugaan Kepala Desa mengarahkan Warga untuk dukung sala satu paslon dalam pilkada 2024 ini.
"Saat pelaporan harus dilengkapi bukti, ada saksi ,siapa saja bisa buat laporan nya,karena ini kaitan nya pidana,ada dalam regulasi nya pertama pelapor dan terlapor jelas ,kemudian bukti dan saksi,nanti laporan itu ke Bawaslu ada form itu nanti yang diisi, nanti kita panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terlebih dahulu tahap awal,arti nya biar cepat di tanggapi jangan lama-lama uda mau Pemilu ini.
Jika terbukti nanti Bawaslu rekom kepembina kepegawaian dalam hal itu Bupati jadi nanti dapat dikenakan pelanggaran adminitrasi ,kalau dia menyangkut persoalan pidana arti terbukti fakta mengguna kan atribut Kepala Desa ,menggunakan adminitrasi surat resmi kemudian dia mengarah kan Paslon ,jadi itu pun nanti pihak Bawaslu berkordinasi serta ditangani oleh Gakumdu".Jelas Amen dalam sambungan selular.
(Syafri)
COMMENTS