Parimo-radaristana.com Kepala Desa Toribulu Selatan Ilham Manggong di berhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa oleh Pj....
Parimo-radaristana.com
Kepala Desa Toribulu Selatan Ilham Manggong di berhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa oleh Pj.Bupati Kabupaten Parigi Moutong Richard Arnaldo Djanggola.
Pemberhentian sementara kepala desa Toribulu Selatan itu karena belum menyelesaikan kewajiban dan atau larangan yang telah di larangnya sebagaimana tertuang dalam laporan hasil tindaklanjut permohonan BPD desa Toribulu Selatan tentang Pemberhentian sementara kepada desa Toribulu Selatan .
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo Djanggola sebagai berikut :
Bupati Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor : 400.10.1/ 409/ OPMO Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Toribulu Selatan Kecamatan Toribulu Bupati Parigi Moutong
Menimbang : a. bahwa dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian sementara oleh bupati Karena huruf a: Tidak melakukan kewajiban sebagai kepala desa, dan huruf b: Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
b: bahwa berdasarkan fakta hukum, Saudara ILHAM MANGGONG, Kepala Desa Toribulu Selatan Kecamatan Toribulu telah melanggar kewajiban dan larangan kepala desa sebagaimana tertuang dalam Hasil Rapat Klarifikasi Rekomendasi Dengan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan lainnya, tanggal 9 Januari 2025, sebagai tindak lanjut atas Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 135/PP.00.02/ K.ST- 08/ 11/2024, Perihal Rekomendasi Dengan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain, Tanggal 29 November 2024, dan yang bersangkutan telah diberikan sanksi teguran tertulis tanggal 6 Februari 2025, dan Laporan Hasil Tindak Lanjut Permohonan BPD Desa Toribulu Selatan Tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Toribulu Selatan, tanggal 18 Maret 2025 sebagai tindak lanjut atas Surat BPD Desa Toribulu Selatan Kec. Toribulu Nomor : 03/BPD-Torsel/11/2025, Hal. Permohonan Pemberhentian Sementara Kepala Desa Toribulu Selatan, tanggal 14 Februari 2025;
c. bahwa untuk mencegah terjadinya konflik vertikal antara masyarakat dengan kepala desa dan horizontal antara masyarakat dengan keluarga kepala desa dan/atau antar masyarakat desa, sehingga untuk menjaga dan melindungi keamanan diri dan keluarga kepala desa, serta dalam rangka pembinaan kepala desa atas pelanggaran kewajiban dan larangan sebagai mana dimaksud dalam huruf b, perlu memberhentikan sementara Saudara ILHAM MANGGONG sebagai Kepala Desa Toribulu Selatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Toribulu Selatan Kecamatan Toribulu;
5. Berita Acara Rapat Tidak Lanjut Permohonan BPD Desa Toribulu Selatan tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Toribulu Selatan, tanggal 18 meret 2025,
6. Laporan Hasil Tindak Lanjut Permohonan BPD Desa Toribulu Selatan tentang Pemberhentian Sementara Kepala desa Toribulu Selatan, tangga 18 Maret 2025;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Memberhentikan sementara Saudara ILHAM MANGGONG dari jabatannya sebagai Kepala Desa Toribulu Selatan Kecamatan Toribulu.
KEDUA : saudara ILHAM MANGGONG dapat dikembalikan pada jabatan semula sebagai Kepala Desa Toribulu Selatan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban dan/atau larangan yang telah di langgarnya sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Tindak Lanjut Permohonan BPD Desa Toribulu Selatan, tanggal 18 Maret 2025, dengan memperhatikan perkembangan kondusifitas masyarakat Desa Toribulu Selatan dan peraturan perundang undangan.
KETIGA : Keputusan Bupati ini melalui berlaku pada tanggal ditetapkan.
Di tetapkan 29 April 2025.
SIDIK,SH
COMMENTS