PENYULUHAN DAN SOSIALISASI SADAR HUKUM PEMERINTAH KAMPUNG SIMPANG TIGA 14 Oktober 2025

  way kanan Lampung  Kegiatan sosialisasi dengan tema “kampung Sadar Hukum” dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 / 10/2025 bertempat d...

 



way kanan Lampung 

Kegiatan sosialisasi dengan tema “kampung Sadar Hukum” dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 / 10/2025 bertempat di balai kampung simpang tiga yang dihadiri oleh kepala kampung simpang tiga bapak hendra camat Rebang tangkas bapak hapusin dan Babinsa Lembaga , Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 


Dalam sambutan kepala kampung simpang tiga bapak Hendra 

Menyampaikan bahwa penting nya sadar hukum untuk menambah wawasan masyarakat tentang hukum agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari

Sementara itu camat Rebang tangkas bapak hapisin SH MH mengapresiasi langkah pemerintah kampung simpang tiga yang telah menginisiasi kegiatan edukatif ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan di kampung kampung lain

Sebagai upaya membangun masyarakat yang taat hukum dan berkarakter sadar hukum



. Kegiatan menghadirkan narasumber seorang advokat/pengacara dari kabupaten way kanan

 dilakukan dengan cara memberi edukasi kepada masyarakat secara langsung mengenai kesadaran hukum. Karena dalam kenyataannya di masyarakat sangat rentan dengan berbagai kemungkinan mengalami permasalahan hukum akibat perbuatan atau peristiwa hukum yang terjadi yang berdampak dapat merugikan masyarakat itu sendiri dalam menghadapi orang lain yang tidak beritikad baik.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pedoman-pedoman dasar yang harus dimengerti dan dipahami oleh masyarakat terutama dalam hal untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan untuk melindungi kepentingannya. Juga bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran hukum demi terwujudnya budaya hukum masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat memahami dan menyadari hak serta kewajibannya sebagai subjek hukum yang patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Manusia sebagai pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia. 

Selama sosialisasi berlangsung respon dari masyarakat kampung simpang tiga




 sangat bagus hal ini terlihat dari antusias peserta yang dengan penuh semangat mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan juga mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang pernah dihadapi oleh masyarakat. Sehingga pada akhirnya masyarakat disini memiliki pengetahuan yang cukup terkait hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu perlu ditanamkan sikap kepedulian dan kesadaran hukum yang tinggi. Indikator adanya pemahaman hukum setelah diadakan sosialisasi ini adalah Kepatuhan hukum atau ketaatan hukum yang tinggi dari semua kelompok masyarakat, pelanggaran hukum semakin sedikit, masyarakat paham hak dan kewajiban, kepercayaan yang tinggi terhadap penegak hukum.


Kegiatan Penyuluhan Sadar Hukum dengan tema “Sosialisasi kampung Sadar Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum”, 


Dengan adanya kegiatan penyuluhan pada masyarakat ini maka:

 Masyarakat mulai memahami akan pentingnya hukum dan perlu mengetahui hukum dengan segala aspeknya sehingga dapat mengurangi dan menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum;



Masyarakat kampung simpang tiga memiliki pemahaman yang cukup baik mengenai pentingnya menaati aturan hukum guna mewujudkan tujuan hukum yaitu melindungi masyarakat serta menjamin kepastian hak dan kewajiban warganya sehingga tercipta masyarakat yang aman, tentram, adil, makmur dan sejahtera.

 Tujuan sosialisasi hukum ini telah memberikan manfaat edukasi sebagai upaya untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat


WwwRadar jakartanews com


(Anton Barlian )

COMMENTS

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,306,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7222,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: PENYULUHAN DAN SOSIALISASI SADAR HUKUM PEMERINTAH KAMPUNG SIMPANG TIGA 14 Oktober 2025
PENYULUHAN DAN SOSIALISASI SADAR HUKUM PEMERINTAH KAMPUNG SIMPANG TIGA 14 Oktober 2025
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDdG6FCG6ismsSvg0j2PiLs5RXa_wnEU1R_k70qe9jx1mP6Etgz9tAkN36k_3QuhM8G7ECIvExLN-TGQmhp1oEWZu7lyYLVYmTU4MvqB3rlPD_aw3MH_9bKuA2jyAM-xEAAJZludA9XT4hYc2l4S8U4RqGnVKKqOJRW2p4iOgo9BmqiNCnuumDsQVisyKi/s320/IMG-20251014-WA0237.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjDdG6FCG6ismsSvg0j2PiLs5RXa_wnEU1R_k70qe9jx1mP6Etgz9tAkN36k_3QuhM8G7ECIvExLN-TGQmhp1oEWZu7lyYLVYmTU4MvqB3rlPD_aw3MH_9bKuA2jyAM-xEAAJZludA9XT4hYc2l4S8U4RqGnVKKqOJRW2p4iOgo9BmqiNCnuumDsQVisyKi/s72-c/IMG-20251014-WA0237.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2025/10/penyuluhan-dan-sosialisasi-sadar-hukum.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2025/10/penyuluhan-dan-sosialisasi-sadar-hukum.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy