Kapuas Hulu - radar istana Kapolsek Putussibau Selatan Polres Kapuas Hulu IPTU Cahya Purnawan melaksanakan sosialisasi dengan Aparatur Des...
Kapuas Hulu - radar istana
Kapolsek Putussibau Selatan Polres Kapuas Hulu IPTU Cahya Purnawan melaksanakan sosialisasi dengan Aparatur Desa, Para Tokoh serta Warga Masyarakat Desa Kedamin Darat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Putussibau Selatan Tahun 2021 di Aula Kantor Desa Kedamin Darat Jalan Tumenggung Daling, Kamis (8/4/2021)
Dalam sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tahun 2021 Kapolsek Putussibau Selatan Iptu Cahya Purnawan menyampaikan terkait dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yaitu membersihkan sisa sisa kayu menjadi potongan kecil, menggunakan cara mekanik dengan menggunakan traktor dan cara kimia dengan menggunakan herbisida.
IPTU Cahya juga menjelaskan bahwa sangat terpaksa harus membakar lahan guna pembukaan lahan pertanian setiap warga harus melaporkan kepada perangkat desa atau kelurahan dan selambat lambatnya 7 hari sebelum pembakaran harus di ketahui pihak kecamatan dan kepolisian,
"Paling lambat 7 hari sebelum pembakaran harus sudah ada laporannya dengan membuat jadwal agar pembakaran dilakukan secara bertahap, dengan gotong royong masyarakat sekat sekat pembatas dan di jaga bersama sama agar api tidak mau membakar ke area yang luas, dan pastinya masyarakat hanya diperbolehkan membakar sebanyak kurang dari 2 hektare dan tidak dalam cuaca yang sangat panas" jelas IPTU Cahya.
"Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat selalu Berkoordinasi dan bekerja sama kepada semua pihak, karena masalah Karhutla ini telah mendapat arahan dari pemerintah pusat agar dapat di cegah supaya tidak membahayakan banyak orang, serta telah diatur sanksi sanksi bagi yang terlibat " tutup IPTU Cahya
Puang
COMMENTS