Radaristana.com | Tulungagung Tulungagung,–Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui oleh semua Fraksi yang ada di Dewan Perwak...
Radaristana.com | Tulungagung
Tulungagung,–Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui oleh semua Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Kedua Propemperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2020 serta Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2018 – 2023.
Adapun dua Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.
Dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Graha Wicaksana tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tulungagung Marsono S.sos dengan dihadiri Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo, MM, tiga Wakil DPRD, Sekdakab Sukaji, Asisten, Staf Ahli serta Kepala OPD dan Camat se Kabupetan Tulungagung melalui teleconference. Marsono menyampaikan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada Rabu (09/06/2021) kemarin yang mana telah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dijadwalkan pada hari ini Sabtu, (12/06/2021) dengan memanfaatkan secara teleconference untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dimasa pandemi Covid – 19.
Sebelum rapat dimulai, ketua DPRD Tulungagung Marsono atas nama Pimpinan beserta anggota DPRD juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Tulungagung atas keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada 28 Mei kemarin.
“Selamat kepada Pemkab Tulungagung atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Timur,” ucap Marsono.
Sebelum disetujui, dalam rapat tersebut juga disampaikan pendapat akhir dari ke tujuh fraksi, antara lain Fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, Gabungan partai Demokrat, Nasdem dan Bulan Bintang serta Hati Nurani Bersatu.
“Meski ada beberapa catatan namun semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung,” ungkap Marsono.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, seuasi rapat saat ditemui awak media juga menyampaikan terima kasihnya atas disetujuinya dua ranperda tersebut.
“Tentunya beberapa catatan dari semua fraksi akan kita perhatikan demi kemajuan Tulungagung dan terima kasih atas disetujuinya dua ranperda tersebut untuk selanjutnya menjadi Perda dikabupaten Tulungagung,” tandas Bupati. (RAYA).
COMMENTS