Bagan Sinembah l Radar Istana. Com Upaya Polri dalam menegakkan disiplin prokes terus gencar dilakukan, baik dengan giat PPKM operasi yust...
Bagan Sinembah l Radar Istana. Com
Upaya Polri dalam menegakkan disiplin prokes terus gencar dilakukan, baik dengan giat PPKM operasi yustisi maupun himbauan.
Kali ini Polsek Bagan Sinembah dan Koramil melakukan giat operasi Yustisi, Pendisiplinan & Penegakan Hukum kepada masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya pengguna masker, yang dipimpin oleh PAWAS (IPDA M PASARIBU).
Dengan mengkantongi INPRES No. 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrkegiatn pengendalian Covid 19, Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020* Ttg Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, Sbg Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19.
Personil yang melaksanakan giat ini adalah AIPTU EDY PURNOMO (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA R.SIBURIAN (BHABINKAMTIBMAS), BRIPKA RIO ALDINO
(BHABINKAMTIBMAS) dan 2 orang Personil Babinsa Koramil 03 Bagan Sinembah menggelar giat operasi yustisi ini di jalan Jend. Sudirman Bagan Batu.
Dari operasi rutin yang digelar ini, sedikitnya 5 orang pelanggar Prokes di jatuhi sanksi berupa himbauan baik secara tertulis maupun lisan.
Tujuan nya adalah mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020, memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker.
Serta melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan / pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Adapun ke lima orang yang terjaring dalam operasi ini adalah, Toni, Asnawi, Zulham, Daniel dan Soni, yang ke lima nya ini merupakan warga Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SIK, SH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo, SIK, SH menghimbau kepada masyarakat di wilkumnya, melalui operasi yustisi ini agar selalu menerapkan prokes dengan mendisiplinkan diri, terutama memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. ( taufik).
COMMENTS