Rawa Pendek Bukit Kapur - Radaristana - Iwan Sebagai Pengurus Gelandang Permainan Judi Ikan-Ikan Dan Burung Merak (Gelper) Kangkangi Kita...
Rawa Pendek Bukit Kapur - Radaristana
- Iwan Sebagai Pengurus Gelandang Permainan Judi Ikan-Ikan Dan Burung Merak (Gelper) Kangkangi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) 303 dan Melanggar Prokes Virus Carona Covid-19, Diwilayah Hukum Polsek Bukit Kapur yang marak beroperasi di Rawa Pendek Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai selalu ramai dengan pengunjung atau penggemar mesin judi ketangkasan Ikan-Ikan dan Burung Merak, yang izin mesinnya notabene jelas-jelas tidak dibenarkan secara undang-undang Pidana, Minggu,(13/06/2021), Sore Kemarin
Seluruh Judi Gelper (Gelandang Permainan) yang sudah kurang lebih beroperasi 1 (Satu) tahun di kecamatan bukit kapur ini tidak mengantongi izin dari Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu tentang, izin lokasi.
Ketika Ditemui Radarmetro.net Senin, (14/06-2021) dari salah satu warga setempat yang merasa sangat dirugikan dengan keberadaan tempat Judi Ikan-Ikan dan Burung Merak (Gelper) tersebut, disebutkan suaminya sering bermain judi ikan-ikan dan burung merak dilokasi tersebut dan suaminya pulang kerumah tidak pernah lagi membawa uang. Sebut saja Bunda Mawar, yang tidak ingin disebutkan ciri-ciri atau identitasnya mengatakan kepada tim awak media ini,”Disini nama lokasinya Di Warung Ada Tenda Biru Didepanya, Dirawa Pendek, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai Lanjutnya.
Pengurus Judi Ikan-Ikan dan Burung Merak sehari-hari disebut dengan nama (Iwan) Yang Berkerja Dikantor Kelurahan katanya sih dia kebal hukum, namun mulutnya kayak mamak-mamak, terlalu cerewet atau rewel sekali, orangnya merasa hebat, sombong dan sepele nengok wartawan/manusia kayak kita ini, “tuturnya dengan berapi-api.
Pengurus Judi Ikan-Ikan dan Burung Merak (Gelper) tersebut ketika pengunjung atau pemain masuk ke lokasi tidak ada menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes), Cek suhu tubuh dan standar program Pemerintan Gerakan 5M juga tidak dijalankan sama sekali, yakni :
Ketentuan Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Karena itu, Pasal 542 KUHP yang semula judi di jalanan umum dinyatakan sebagai pelanggaran telah berubah menjadi kejahatan dan diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP.
Sampai Berita Ini Diterbitkan Polsek Bukit Kapur Belum Dapat Ditemui Terkait Meja Judi Ikan-Ikan Dan Burung Merak, Yang Sudah Meresahkan Warga. Terutama Kaum Ibu-Ibu Yang Dirugikan. Muliono.
COMMENTS