PANDEGLANG,- radariatana.com Maraknya kasus pengambilan paksa dan dan kerap terjadi penganiayaan oleh Debt Colector terhadap konsumen ...
PANDEGLANG,- radariatana.com
Maraknya kasus pengambilan paksa dan dan kerap terjadi penganiayaan oleh Debt Colector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mencicil.
Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah. Dan tidak jarang Debt Colector bertindak sebagai pelaku kejahatan laksana ‘begal’ yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan. Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki ‘perampok’ Maling terhadap Debt Colector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.
Dengan adanya peraturan Fidusia, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, hal tersebut akan diselesaikan secara hukum. Artinya, kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.
Namun perampasan kendaraan bermotor masih saja terjadi dan meresahkan warga, belum lama ini perampasan yang dilakukan oleh Debt Colector milik konsumen di rebut terjadi di depan SMKN 1 Pandeglang.
“Perbuatan mata elang (matel) semacam ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan harus di berantas,” tegas Entus
Semangat institusi kepolisian dalam memberantas premanisme harus kita dukung bersama dan dapat segera menyasar pada aksi-aksi premanisme jalanan (Matel).
Dalam hal itu Panji Yuri Ketua RJN DPD Provinsi Banten mengungkapkan keresahannya dan telah memerintahkan Ketua RJN DPC Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan pergerakan, untuk menyikapi itu yang berdasarkan dengan Surat Edaran Nomor: 001/DPD-RJN/VI/2021.
“Sebagai Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Kabupaten Pandeglang meminta agar pihak leasing (perusahaan pembiayaan) segera mengembalikan sepeda motor yang telah di rampas tersebut secepatnya,” ujar Entus pada sorotdesa.com melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/06/2021).
Dirinya berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pandeglang menindak tegas aksi premanisme yang membuat resah masyarakat.
“Kami minta pihak kepolisian segera ambil langkah, Debt Colector yang membuat resah masyarakat harus segera ditindak secara hukum dalam rangka merealisasikan program kerja Polri dalam pemberantasan Premanisme dan pungli demi terciptanya kamtibmas di Kabupaten Pandeglang.” Katanya. (Red)
COMMENTS