Bagan Sinembah l Radar Istana. Com Lagi-lagi Polsek Bagan Sinembah bersama team menjaring warga yang kedapatan melanggar prokes dalam oper...
Bagan Sinembah l Radar Istana. Com
Lagi-lagi Polsek Bagan Sinembah bersama team menjaring warga yang kedapatan melanggar prokes dalam operasi yustisi yang digelar. Jumat (18/06).
Sebanyak sembilan orang terjaring dan diberikan sanksi tertulis maupun membacakan pernyataan sebagai janji agar kedepannya bersedia mematuhi aturan prokes, terutamanya memakai masker.
Adapun nama- nama dari sembilan orang yang terjaring ini adalah, Herman, Deni, Rendra, Domo, Budi, Ganda, Deni Fendri dan Sutikno.
Tujuan sanksi ini merupakan efek jera bagi warga yang melanggar prokes, agar ke depannya tidak lagi melakukan pelanggaran .
Giat ini merupakan upaya Polri, TNI, dan Pol PP dalam menerapkan disiplin prokes guna menekan laju penyebaran covid 19 di wilkum Polsek Bagan sinembah.
Sesuai INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencrgahan dan pengendalian Covid 19,Pergub no. 55 Tahun 2020 dan Perbup No. 52 Tahun 2020* Ttg Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, Sbg Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19. ( taufik).
COMMENTS