Sindikat Pungli Dalam Pengurusan UMKM Akhirnya Terbongkar, Ternyata Pelakunya..

  Rohil l Radar Istana. Com.  Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang didu...

 


Rohil l Radar Istana. Com. 


Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwilayah Kecamatan Bangko Pusako pada Jumat 18 Juni 2021 sekira pukul 09.15 Wib.


Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial B Boru Sitinjak warga Kepenghuluan Bangko Mukti  Kecamatan Bangko Pusako dan rekannya berinisial S (39) Warga jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako ini selaku Oknum PNS di Puskesmas Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.


 Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, bahwa proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.


Dari hasil penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.200.000 saat di rumah korban Jalan menuju PKS PT. BUKIT MAS Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil dan 48 berkas pemohon dari para pelaku.

 

Lebih lanjut AKP Juliandi katakan, hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga bernama ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16 /6/ 2021), pasalnya ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial B Boru Sitinjak meminta uang sebesar Rp 500.000 dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterimanya oleh korban.


Tidak cukup disitu juga, pelaku ini juga ada mengancam kepada korban (penerima dana UMKM) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka diancam akan tidak ada mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya karena namanya akan dicoret. Jelaanya AKP Juliandi.


Dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan pada Jumat ( 18/6/2021). tepatnya pada pukul 09.15 Wib, tim satreskrim polres rokan hilir melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500.000 kepada B BR. Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti.


Hasil introgasi pelaku B Boru Sitinjak, bahwasannya uang tunai Rp 500.000 tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar RP 300.000 dan sisanya Rp 200.000 untuk pelaku B Boru Sitinjak dan akhirnya tim melakukan penangkapan kepada pelaku S di Puskesmas Bangko Pusako.


" Kedua pelaku ini masing - masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku B Boru Sitinjak tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000."kata AKP Juliandi.


Namun ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui bank.


Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1.200.000 dari B Boru Sitinjak (Rp 500.000 pada saat OTT dan Rp 700.000 uang pungli sebelumnya), selanjutnya uang tunai Rp 3.000.000 dari rekannya pelaku berinisial S (sisa uang pungli yang masih ada), 1 unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA (kendaraan yang digunakan tersangka mendatangi rumah korban) dan 1 buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S.


Terhadap ulah para pelaku disangkakan

Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).pungkasnya. ( taufik).

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Sindikat Pungli Dalam Pengurusan UMKM Akhirnya Terbongkar, Ternyata Pelakunya..
Sindikat Pungli Dalam Pengurusan UMKM Akhirnya Terbongkar, Ternyata Pelakunya..
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-MTIMMyS7ehGF5caVIVNcwvN4mUv1t1RdmGtIAGrereubhg_1NkO1LukYYNZn2aAO45yg5xOJT8p-cyxjH1F7QCJmPWY7xS_h0qLg5X6kynlpf9gbhaSx-zOyP9Uq5VIZEoaVp9vLpn4E/s320/IMG-20210620-WA0028.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-MTIMMyS7ehGF5caVIVNcwvN4mUv1t1RdmGtIAGrereubhg_1NkO1LukYYNZn2aAO45yg5xOJT8p-cyxjH1F7QCJmPWY7xS_h0qLg5X6kynlpf9gbhaSx-zOyP9Uq5VIZEoaVp9vLpn4E/s72-c/IMG-20210620-WA0028.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/06/sindikat-pungli-dalam-pengurusan-umkm.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/06/sindikat-pungli-dalam-pengurusan-umkm.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy