Kementerian ATR/BPN Tegaskan Langkah Pencegahan bagi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan

  Radar Istana.Jakarta –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penanganan kasus sengketa, ...

 




Radar Istana.Jakarta – 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penanganan kasus sengketa, konflik, maupun kejahatan pertanahan. Saat ini, Kementerian ATR/BPN juga tengah fokus melakukan tindak-tindak pencegahan kejahatan pertanahan atau yang biasa disebut mafia tanah, sebagai aksi dari hulu agar celah mafia tanah tak semakin membesar ke depannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan terkait sengketa dan konflik pertanahan. Ia pun mengimbau kepada PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN untuk turut serta melakukan pencegahan bersama. “Mencegah ini kan melakukan upaya terhadap sesuatu yang tidak kita harapkan itu terjadi sehingga rasanya, kita tidak bisa melakukan sendiri. Perlu semua lini untuk bersama melakukan pencegahan dan pengawasan,” ujarnya saat kegiatan Peningkatan Kompetensi Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Rabu (22/12/2021), bertempat di Royal Hotel Kuningan.

Dirjen PSKP juga menyebut bahwa salah satu isu strategis yang menjadi fokus penanganan ialah persoalan alas hak. Ia berkata, jika penyebab-penyebab persoalan ini dapat diketahui lebih awal dan ditekan, potensi permasalahan yang nantinya akan berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan dapat dicegah. “Saya berharap, teman-teman bisa melakukan pencegahan bersama dari faktor-faktor timbulnya masalah dalam jual beli, peralihan hak dan pendaftaran peralihan hak,” imbau R.B. Agus Widjayanto.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, menyebut bahwa banyak celah-celah adanya mafia tanah yang muncul dari berbagai pihak. Hal ini seperti dalam kasus mafia tanah yang tengah ramai mencuat, disebabkan adanya oknum PPAT yang melegalkan jual beli tanah dengan tidak memeriksa keaslian dokumen. “Hal ini kemudian berlanjut kepada oknum BPN yang menerbitkan sertipikat hasil pemalsuan oleh mafia tanah,” ujar Hary Sudwijanto.

Jika menilik dari beberapa faktor penyebab sengketa dan konflik pertanahan, Hary Sudwijanto mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya ialah produk hukum yang diterbitkan melalui tindakan melawan hukum. “Oleh karena itu, butuh peran PPAT dalam mencegah hal ini. Bagaimana mekanisme pengawasannya untuk mengeliminasi terjadinya hal-hal yang berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan,” tuturnya.

Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi konflik dan sengketa pertanahan, pemerintah juga telah mengubah dan menyempurnakan peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK). Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau, menjelaskan bahwa UUCK melakukan perbaikan terhadap kebijakan pertanahan, di antaranya ada peraturan tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Bank Tanah, Hak Pengelolaan, dan pemberian Hak Atas Tanah dalam Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah, hingga peraturan baru mengenai Kawasan Telantar.

Lebih lanjut, Andi Tenrisau menyebut bahwa sebelumnya, pemberian Hak Atas Tanah hanya sebatas bagi permukaan bumi. Kemudian untuk mengakomodir hal ini, UUCK memfasilitasi agar mengatur pemberian hak terhadap ruang atas bumi dan ruang bawah bumi. Masih dalam upaya meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan, UUCK juga mengatur hak bagi tanah ulayat. “Seperti halnya pengakuan tanah ulayat yang difasilitasi UUCK. Bentuk pengakuan selama ini tidak diberikan hak, hanya dicatat dalam buku tanah bahwa di sini ada hak ulayat. Namun, jika nanti ada investor yang akan menggunakan tanah itu, hukumnya lebih kuat bila pengakuan tanah ulayat tersebut berupa HPL,” jelas Andi Tenrisau. (ZD)

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Langkah Pencegahan bagi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Langkah Pencegahan bagi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi5RS78lt3mDOax0tYrsslN048bvaI-J0FtOT09rBREyMzJ72bMwFtCeHjGjy8mhlstY_FA-Oh0M_Pek3NzYBYqZ1nn-ZB_RRZ_ly4yc6w0Og3dCFikxL2Slz87TULAdWPcDB9Hi2wQ-JWfRve0kyhdNZGuoJ2RGh2VcS0bPCus9c5cNXUSoTPKxQKpFw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi5RS78lt3mDOax0tYrsslN048bvaI-J0FtOT09rBREyMzJ72bMwFtCeHjGjy8mhlstY_FA-Oh0M_Pek3NzYBYqZ1nn-ZB_RRZ_ly4yc6w0Og3dCFikxL2Slz87TULAdWPcDB9Hi2wQ-JWfRve0kyhdNZGuoJ2RGh2VcS0bPCus9c5cNXUSoTPKxQKpFw=s72-c
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/12/kementerian-atrbpn-tegaskan-langkah.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/12/kementerian-atrbpn-tegaskan-langkah.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy