Balai Jaya l radar istana. Com. Muhammad Ali Bin H. Mauluddin Salim yang pernah melaporkan HK mantan Polisi ke Satreskrim Polres Rokan Hil...
Balai Jaya l radar istana. Com.
Muhammad Ali Bin H. Mauluddin Salim yang pernah melaporkan HK mantan Polisi ke Satreskrim Polres Rokan Hilir terkait penyerobotan lahan yang terletak di Km.39 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya pada Rabu 24 Maret 2021 lalu, kembali angkat bicara terkait masalah yang tidak pernah selesai di atas bidang tanah miliknya.
Muhammad Ali menuturkan bahwasanya Pengusaha inisial HY kembali mengusik keluarga besar Muhammad Ali dengan cara mendoser (membersihkan) lahan milik Muhammad Ali yang diklaim oleh pengusaha inisial HY. Bahkan bukan hanya mendoser tapi HY juga melakukan pengrusakan dengan cara membeko (menggali) membuat parit di atas bidang tanah milik keluarga besarnya tanpa se izin dari Muhammad Ali dan keluarganya.
HY sebelumnya menguasai bidang tanah tersebut atas dasar membeli dari Alm. Khaidir M. Wafa dan Alm. Sarifuddin selaku Ketua dan Sekretaris Suku Melayu Hamba Raja. Sedangkan kedua Alm. tersebut menerima tanah dari Hj. Lailatul Kaftiah dkk. Namun ingat bidang tanah yang diserahkan adalah bidang tanah yang terletak di Dusun Bunut dan Dusun Balai Selamat Kepenghuluan Pasir Putih sekarang Kepenghuluan Pasir Putih Barat, bukan di Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih.
Bahkan Muhammad Ali membenarkan sebelumnya ada masalah pidana antara HY dengan Sk Abang kandung Muhammad Ali, dimana Sk sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Tapi itu kan terkait masalah pidana atau terkait perbuatan Sk di atas bidang tanah miliknya, bukan mengenai kepemilikan lahannya. Selain itu Sk Abang kandung Muhammad Ali juga telah memilih domisili hukum di kantor Pengacara Kalna Surya Siregar SH untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali perkara pidananya ke Mahkamah Agung. Sekarang belum diajukan karena Salinan Putusannya belum turun di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dari Mahkamah Agung. "Jadi siapa pun jangan bermimpi untuk menguasai bidang tanah milik keluarga Besar Alm. Mauluddin Salim sebelum ada izin dari kami" tegas Muhammad Ali.
Sebelum ada Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terkait kepemilikan tanah tersebut, sebaiknya HY angkat kaki dari penguasaan lahan ini. Apabila tidak berarti HY telah diskusi dengan orang yang tidak paham hukum. "Sementara ini kami sedang memikirkan untuk menempuh upaya hukum terhadap HY" tutup Muhammad Ali. ( tim).
COMMENTS