Baru Terjadi Di Batu Bara, Saksi Di Jeput Oleh Pelapor.

  Radar Istana.com - Batu Bara. M. Irvan salah seorang warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, provinsi Sumatera Utar...

 




Radar Istana.com - Batu Bara.

M. Irvan salah seorang warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, provinsi Sumatera Utara (Sumut) merasakan  adanya keanehan perihal penjemputan atas dirinya oleh Yaumul Jumadi dan rekannya Irvan Guntara, Rabu (19/01/2022).

" Tadi sekira pukul 1 siang, saat saya melakukan penyaluran kartu KKS di Desa Sei Balai, Yaumul Jumadi bersama rekannya Irhan Guntara datang menjemput dan meminta saya agar bersedia memberikan klarifikasi di Polres Batubara," ujar Muhamad Irvan kepada Radar Istana.

Disampaikan Irvan kepada media ini, bahwasanya penjemputan atas dirinya yang dilakukan oleh pelapor Yaumul Jumadi dan  rekannya, merupakan hal yang menyalahi prosedur, karena mereka berdua bukanlah pihak dari Kepolisian, kenapa juga harus  mereka yang menjemput saya, inikan masih panggilan pertama, sifatnya masih klarifikasi, kan tak harus di jemput," kata Irvan bingung.

Menurut Irvan lagi, meskipun surat pemanggilan untuk saya adalah hari rabu tertanggal 19 Januari 2022, pukul 11 siang, tidak seharusnya mereka yang datang menjemput saya.

" Saya kan bisa datang dengan sendirinya, tak pala di jemput, apa lagi mereka bukan polisi," jelas Irvan keheranan.

" Saya merasa, surat dan orang yang menjemput saya terkesan seperti di paksakan, seharusnya surat pemanggilan itu minimal 1 hari sebelumnya sudah sampai kepada saya,  jadi saya bisa mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan pada penyidik ", terang Irvan.

Sebelumnya, ditegaskan oleh M. Irvan bahwa dirinya tidak ada urusan kerja sama dengan pelapor Yaumul Jumadi, serta tidak ada berurusan dengan yang lain. Memang dulu pernah jadi rekan kerja, namun saya tidak ada kerja sama dengan Yaumul Jumadi maupun Irhan Guntara," jelasnya.
 
Mengakhiri penjelasannya, M. Irvan menjelaskan saat pemeriksaan dirinya dicecar 9 pertanyaan oleh penyidik dengan waktu kurang lebih sekira satu setengah jam," tutup Irvan.

Menanggapi perihal penjemputan M.Irvan yang dilakukan Yaumil Jumadi dan rekannya Irhan Guntara, selaku pengamat Hukum Ramadhan Zuhri menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh orang yang menjemput M. Irvan itu merupakan kesalahan SOP.

" Tidak perlu melakukan penjemputan karena ini baru panggilan pertama, apalagi ada hak M. Irvan untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu," sebut Ramadhan Zuhri.

Menurut Ramadhan Zuhri, dirinya sudah berkoordinasi dengan Irvan soal pemanggilannya oleh Polres Batu Bara, yang ternyata itu adalah surat pemanggilan undangan klarifikasi atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan.

" Prosedur pemanggilan itu seperti biasa, boleh di titip kan, misalnya dari pihak penyidik maupun polres menyampaikan surat undangan klarifikasi, dan jika tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan bisa di titipkan dengan perangkat desa yang terdekat, bukan penjemputan, itu yang bikin saya heran," pungkas Ramadhan Zuhri.

 " Saya juga bingung pada saat hari jadwal pemeriksaan, disitu juga disampaikan kepada saudara Irvan, surat undangan tersebut yang di antar oleh Yaumul, ada apa dengan tindakan seperti ini ", tanya Ramadhan.

 " Lebih lanjut, kita mempersoalkan cara yang pertama tindakan dari saudara Yaumul dan Irhan, mereka menyampaikan surat sekaligus intervensi kepada saudara Irvan ini untuk segera menghadap, padahal disitu jelas dikasi surat undangan, seharusnya minimal dua hari sudah sampai pada yang bersangkutan, kan seperti itu mekanisme nya ", jelasnya.

Anehnya lagi, setelah selesai di periksa oleh penyidik surat tersebut di tarik lagi oleh pihak Polres Batubara.

"Jika mengacu pada SOP, seharusnya surat tersebut di titipkan di kantor Lurah atau Desa yang bersangkutan, kita menduga ada tindakan diskriminatif antara pelapor dengan penyidik," heran Ramadhan.

 " Harusnya semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang, dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir," tutup Ramadhan

COMMENTS

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Baru Terjadi Di Batu Bara, Saksi Di Jeput Oleh Pelapor.
Baru Terjadi Di Batu Bara, Saksi Di Jeput Oleh Pelapor.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiDb9gkhNkcBWk5te8WCe4huKlx6Qpe0USmpkZ3yJ2xEQHMFjlKpAKJ_D68Jfo_k5Y3ev614u5GynZ-3BvxXI7A2W4DfUTYMHBrud6kQB4mRqjrdMknYv3l80hT8m9nnCBGWbKbpUYFU2TCgnaYOkgbz3bxuZpINz597I208yY2MZ9_6PpMNSy7fWA1YQ=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiDb9gkhNkcBWk5te8WCe4huKlx6Qpe0USmpkZ3yJ2xEQHMFjlKpAKJ_D68Jfo_k5Y3ev614u5GynZ-3BvxXI7A2W4DfUTYMHBrud6kQB4mRqjrdMknYv3l80hT8m9nnCBGWbKbpUYFU2TCgnaYOkgbz3bxuZpINz597I208yY2MZ9_6PpMNSy7fWA1YQ=s72-c
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/01/baru-terjadi-di-batu-bara-saksi-di.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/01/baru-terjadi-di-batu-bara-saksi-di.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy