DPW BAIN HAM RI Lampung Resmi Laporkan Kades Madson Kekajari

  Mesujilampung-Radaristana.com  Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Advokasi, Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN H...

 



Mesujilampung-Radaristana.com

 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Badan Advokasi, Investigasi dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung, melayangkan surat laporan hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2021 Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang ditengarai atau diduga kuat syarat penyimpangan dan teeindikasi korupsi anggaran pembelanjaan material bangunan dan kegiatan Covid-19 sebanyak 8% Dana Desa, (Senin, 17 Januari 2022).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kecamatan Way Serdang telah melayangkan Surat Penyampaian Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021 lalu, yang tertulis beberapa jenis kegiatan pembangunan Desa serta Kegiatan Penanganan Covid-19 yang diduga tidak sesuai RAB dan SPP yang diduga terindikasi FIKTIF yang diantaranya sebagai berikut :

1. Jenis batu yang ada dilapangan tidak sesuai dengan jenia batu yang ada pada RAB. Pada RAB teranggarkan Batu Base B, sedangkan di lapangan jenia batu yang ada adalah batu subbase/basecourse. Ini tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas jenis batu yang diminta, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan beserta TPK tidak mematuhi ketentuan pasal 5 dan 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Jumlah total batu yang ada di lapangan belum sesuai dengan jumlah total yang ada pada RAB. Dilapangan jumlah batu 260 M3 sedangkan pada RAB jumlahnya 388 M3, sehingga masih kurang 128 M3. Ini tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas jumlah batu yang diminta, Sekretaris Desa, Kasi Kesejahteraan beserta TPK tidak mematuhi ketentuan pasal 5 dan 6 Peemendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

3. Pekerjaan pengamparan batu belum dilaksanakan, sedangkan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atas upah pengamparan batu secara PKT sudah dicairkan dananya, ini diduga sebagai Kegiatan Fiktif. Dalam hal ini Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

4. Pada Kegiatan Penanganan Covid-19 anggaran 8% ada belanja yang belum terealisasi antara lain :

a. Belanja Disinfektan dan alat semprot.

b. Belanja baju APD dan alat Rapit anti gen.

c. Kegiatan Penyemprotan belum dilaksanakan.

d. Belanja Sembako untuk warga terdampak Covid-19.

e. Belanja Vitamin untuk warga terdampak Covid-19.

Diduga belanja-belanja tersebut adalah FIKTIF, karena tidak terealisasi. Ini tidak sesuai dengan SPP ( Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas belanja barang dan jasa yang diminta, Sekretaris Desa tidak mematuhi ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Hal tersebut diatas menjadi sorotan publik dan viral dipemberitaan sebelumnya dibeberapa media, hingga mendapat respon dari beberapa Badan Advokasi ataupun pihak Institusi lainnya. Kepada awak media, dengan beberapa lampiran pemberitaan media dan disertai dengan sejumlah dokumentasi dan Barang Bukti (BB) lainnya seperti, sample jenis materian dan keterangan sejumlah narasumber, Ketua DPW BAIN HAM RI Feri Saputra menjelaskan, hari ini pihaknya akan melayangkan surat laporan resmi melalui Kejaksaan Negeri (KEJARI) Tulang Bawang dan tembusan melalui Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) serta Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia (KEJATI RI). Feri pun berharap dengan laporan pihaknya, pihak APH bisa langsung segera menindaklanjuti dan memeriksa sejumlah saksi dan oknum Kepala Desa (KADES) Labuhan Makmur yang tercatum di surat laporan sesuai hukum yang berlaku.

“Ya benar, hari ini kami akan melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan beberapa tembusan baik melalui Kejaksaan Agung RI ataupun Kejaksaan Tinggi terkait kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 di Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang sudah viral beberapa hari yang lalu disejumlah media sesuai dari hasil Monev (Monitoring dan Evaluasi) Pelaksanaan APBDes 2021 yang dibuat oleh pihak Kecamatan Way Serdang dan ditembuskan melalui Dinas PMD Kabupaten Mesuji serta Insfektorat Kabupaten Mesuji. Saya berharap, setelah diterimanya surat laporan dari BAIN HAM RI Provinsi Lampung ini oleh Kejari Tulang Bawang dan ditembuskan ke Kejagung RI ataupun Kejati, pihak APH bisa sesegera mungkin melakukan panggilan dan memeriksa oknum Kades Labuhan Makmur dan sejumlah saksi yang telah tercantum di surat laporan dengan dasar lampiran beberapa dokumen dan Barang Bukti lainnya”, tegas Ferry. (Hry)

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: DPW BAIN HAM RI Lampung Resmi Laporkan Kades Madson Kekajari
DPW BAIN HAM RI Lampung Resmi Laporkan Kades Madson Kekajari
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh9LeBiDWfLE2JDxc4IERQ6kh-4jk5e4YQVlLVscq1Sik53hgh_MW2Qdg_CuYwpaDHeZ22uirT75yQ-KxEURNJT4HiEFSAzcQxTAgmQC62tShiFiuSpiS0pbclIN4sRcuX2Rn06QA8UaymIIL3iqsjac7L1KV5j89sh0mWRtWGU4E7BinTGRBWYng_p1g=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh9LeBiDWfLE2JDxc4IERQ6kh-4jk5e4YQVlLVscq1Sik53hgh_MW2Qdg_CuYwpaDHeZ22uirT75yQ-KxEURNJT4HiEFSAzcQxTAgmQC62tShiFiuSpiS0pbclIN4sRcuX2Rn06QA8UaymIIL3iqsjac7L1KV5j89sh0mWRtWGU4E7BinTGRBWYng_p1g=s72-c
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/01/dpw-bain-ham-ri-lampung-resmi-laporkan.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/01/dpw-bain-ham-ri-lampung-resmi-laporkan.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy