Radar Istana.com - Batu Bara. Pengelolaan Keuangan Daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkhusus di Dinas Budaya, Olahraga, Pemuda...
Radar Istana.com - Batu Bara.
Pengelolaan Keuangan Daerah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkhusus di Dinas Budaya, Olahraga, Pemuda dan Pariwisata (Disporapar) kabupaten BatuBara jadi sorotan publik. Pasalnya, OPD yang kini dipimpin oleh Sapri Musa selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA) ini disebut - sebut berpotensi 'Merusak Citra' Bupati Zahir sebagai orang nomor satu dikabupaten Batu Bara. Hal tersebut disampaikan oleh ketua Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (PEMDA) Batu Bara, Arwan Syaputra melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/01/2022)
Menurut Arwan Syaputra, di tahun anggaran 2020 terdapat temuan oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara terkait kelebihan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) di 25 OPD kabupaten Batu Bara. Diantaranya termasuk Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata sebesar Rp. 12.160.000,00.
"Atas temuan itu, menunjukkan ketidak mampuan Sapri Musa sebagai Kadisporapar dalam mengelola keuangan dinas," sebut Arwan Syahputra.
"Artinya, dengan adanya temuan itu memberikan sinyal bahwa 25 OPD termasuk Disporapar, ada ketidak patuhan terhadap undang-undang,"sebut Arwan
Dalam temuan BPK itu juga disebutkan, bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh :
a. Adanya kepala OPD terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan
pengendalian pertanggung jawaban belanja BBM.
b. Adanya Pejabat Penata usahaan Keuangan masing-masing OPD kurang cermat memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja BBM, dan
c. Adanya Bendahara Pengeluaran OPD terkait kurang cermat dalam membayarkan belanja BBM. Hal tersebut diungkapkan BPK dalam LHP atas laporan keuangan Kabupaten Batu Bara TA 2020 yang ditanda tangani oleh BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA (Register Negara Akuntan No. RNA-19067)
"Dan disini sudah jelas semuanya, adanya kekurang telitian atau kurang optimalnya kepala OPD, termasuk Kadisporapar dalam mengawasi pertanggungjawaban belanja BBM. Dan kami penilaian kami Sapri Musa berpotensi merusak citra Bupati Zahir, selaku pimpinan tertinggi di kabupaten ini," terang Arwan Syaputra.
Ditambahkan lagi oleh Arwan yang juga mantan aktivis penolakan omnibuslaw di daerah itu, bahwa selama ini bupati Batu Bara Ir.H Zahir M.Ap berupaya menjaga citra baik kabupaten Batu Bara ini, hingga mendapatkan adanya beberapa penghargaan yang diterima oleh Bupati atas pelayanan publik yang baik.
Sebagai pemerhati kebijakan publik, Arwan sangat menyayangkan jika Bupati Zahir terus mempertahankan jabatan Kadisporapar itu kepada Sapri Musa, menurutnya pengangkatan jabatan ASN itu harus berdasarkan track record (rekam jejak) yang baik.
Menurut Mahasiswa hukum tatanegara itu, jika merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS, dalam pengisian jabatan di OPD, seharusnya pemkab Batu Bara harus memperhatikan rekam jejak Jabatan, Integritas, dan moralitas yang baik.
"Apakah dengan adanya kejanggalan hasil temuan BPK di tubuh disporapar itu dapat dianggap merupakan rekam jejak yang baik oleh Bupati, sehingga mempertahankan Sapri Musa selaku kepala dinas sekaligus pengguna anggaran di Disporapar itu?,"tanya Arwan.
" Seharusnya Bupati mengevaluasi, bukan malah mempertahankannya," tegas Arwan.
Meskipun temuan kelebihan pembayaran BBM di LHP BPK TA 2020 telah dikembalikan pada khas daerah, namun tak menghilangkan adanya manajerial yang kurang baik di OPD tersebut.
"Untuk kebaikan dan nama baik kabupaten Batu Bara ini, mestinya Sapri Musa harus di evaluasi dan tak layak untuk dipertahankan sebagai Kadisporapar" tandas Arwan Syahputra.
(Sahriani)
COMMENTS