Bagan Sinembah l radar istana. Com. Berawal Viral Rekaman/ Video Adegan Mesum Di Medsos, Polsek Bagan Sinembah respon cepat selidiki video...
Bagan Sinembah l radar istana. Com.
Berawal Viral Rekaman/ Video Adegan Mesum Di Medsos, Polsek Bagan Sinembah respon cepat selidiki video viral tersebut, Seorang Buruh Ditangkap Polisi.
Seorang buruh berinisial BA alias Beni ( 19) warga Jl. Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah terpaksa beruurusan dengan aparat penegak hukum polsek Bagan Sinembah. Senin, 17/01/2022.
Pasalnya, Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban berinisial SR (16) Warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolsek Bagan Sinembah,Senin 17/1 menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari beredarnya rekaman atau video mesum yang viral di medsos yang dilakukan oleh pelaku dan korban.
" Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek guna proses selanjutnya," Jelas Kapolsek Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Sodikin SH.
Dijelaskannya Kapolsek Kompol Farris Nur Sanjaya, Kronologis terungkapnya kasus persetubuhan anak dibawah umur ini berawal pada Hari Sabtu 15/1/ 2022 sekira pukul 20.15 Wib orang tua korban ( pelapor) di hubungi oleh tetangganya yang bernama Suwono dan meminta pelapor bersama suaminya untuk datang kerumah pak RT, kemudian pelapor memberitahukan kepada suaminya bahwasannya pelapor di hubungi suwono untuk datang kerumah pak RT.
Tak lama kemudian pelapor bersama suaminya pun datang kerumah pak RT dan setelah sampai, Pak RT langsung memberitahukan kepada pelapor dan suaminya bahwasanya ada sebuah rekaman video yang sudah beredar dan viral yaitu satu orang perempuan yang wajahnya terlihat dan satu orang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat sedang melakukan persetubuhan yang mana didalam rekaman video tersebut pak RT menduga pemeran wanita didalam video tersebut mirip dengan anak perempuan pelapor yang bernama SR.
Mendengar hal tersebut pelapor meminta kepada pak RT agar memperlihatkan video tersebut guna memastikan kebenaran anak perempuan yang ada dalam video tersebut. Setelah melihat rekaman video tersebut pelapor yakin bahwasanya memang benar anak perempuan yang ada didalam video tersebut adalah anaknya.
Selanjutnya korban di panggil dan diminta datang kerumah pak RT untuk memastikan langsung, selanjutnya setelah anak perempuan pelapor di interogasi ia pun mengakui dan membenarkan hal tersebut dan menjelaskan kepada pelapor bahwasanya perempuan didalam video tersebut adalah dirinya.
Mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek bagan sinembah guna pengusutan lebih lanjut. Atas laporan tersebut, kemudian polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya.
" Dari hail Visum Et Repertum terhadap korban dijumpai luka lama pada liang vagina bekas / akibat benda tumpul." Terang Kompol Farris.
Kapolsek menegaskan, terhadap peristiwa tersebut patut diduga, pelaku telah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
" Kasus ini kami melimpahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Rokan Hilir guna penyelesaian lebih lanjut," tegas Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH . ( taufik)
COMMENTS