Palangka Raya – Polresta Palangka Raya Polda Kalteng melakukan pendampingan dan pengamanan kegiatan Konstatering (pencocokan) obyek perk...
Palangka Raya –
Polresta Palangka Raya Polda Kalteng melakukan pendampingan dan pengamanan kegiatan Konstatering (pencocokan) obyek perkara perdata oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jum’at (21/1/2022) pagi.
Pengamanan dan pendampingan konstatering yang berlangsung di bilangan Jalan Tjilik Riwut Km. 18 (depan panti rehabilitasi Narkoba Yayasan Galilea) tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Ipda Ade Maulana beserta sejumlah personel gabungan Polresta Palangka Raya dan Polsek Bukit Batu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya Harif Jauhari,S.H.,M.H, Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya Mariyani,S.H. Amelia,S.H. Salundik,S.H. dan Wajidin, Kuasa Hukum Penggugat Labih Marat Binti,S.H. Tim BPN Kota Palangka Raya yang dipimpin oleh Deviet Bowen Ade Tamiang Tambang,S.H. serta Perwakilan Lurah Marang Sdr.Yudinus.
Ade menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dilokasi yakni pembacaan hasil penetapan kegiatan Constatering oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya yang diwakilkan oleh Tim Juru Sita serta pengukuran obyek perkara oleh Tim BPN Kota Palangka Raya yang disaksikan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
“Selain untuk memberikan rasa aman selama kegiatan berlangsung pendampingan tersebut juga bertujuan untuk memastikan kegiatan dapat berlangsung lancar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya. (Febianus)
COMMENTS