Sumbawa Besar NTB- radar istana.com. program ini diberikan kepada para WBP berdasarkan peraturan menteri hukum dan Hak asasi manusia RI n...
Sumbawa Besar NTB- radar istana.com.
program ini diberikan kepada para WBP berdasarkan peraturan menteri hukum dan Hak asasi manusia RI nomor 43 tahun 2021 sebagai pencegahan penyebaran virus covid 19.
Kalapas Sumbawa Besar melalui kasubsi Bimakmaswat.Ahmadan berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan program ini agar senantiasa menjaga sikap dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di luar, mengingat pengeluaran ini bukanlah bebas murni, melainkan masih terdapat pengawasan dan kewajiban melapor diri bagi warga binaan kepada balai permasyarakatan.
"Perlu diperhatikan ini bukan bebas sepenuhnya, jaga sikap diluar, saudara masih akan kami awasi dan wajib melapor secara berkala ke bapas juga,"pesannya
Ahmadan juga berpesan agar para WBP untuk selalu menjaga nama baik lapas Sumbawa Besar dengan tidak berperilaku buruk atau bahkan mengurangi kesalahan yang sama maupun melakukan pelanggaran hukum baru.pesan senada disampaikan kepala KPLP Syaripuddin Hasri.ia berharap BWP yang mendapatkan program Asimilasi rumah selalu menjaga sikap dan tingkah laku selama berada diluar serta manfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga, sebab jika kedapatan berbuat tindakan yang melanggar hukum, maka semua hak-haknya akan dicabut dan diproses sesuai perbuatannya.
"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin, jaga kesehatan dan jangan lakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, gunakan dan manfaatkan program dari pemerintah dengan sebaik mungkin,"pinta syarip.
Syaripuddin menjelaskan bahwa program Asimilasi dirumah merupakan wujud hadiahnya pemerintah kepada WBP dimasa pandemi covid-19.ia berharap adanya peran aktif dari pihak keluarga untuk selalu menjaga mereka selama menjalani Asimilasi dirumah dangan baik.
Pengeluaran WBP melalui program Asimilasi dirumah dilaksanakan tanpa dipungut biaya sepersenpun.adapun syarat -syarat administrasi yang harus dipenuhi yaitu WBP yang bersangkutan telah menjalani 1/2 dari masa pidananya serta 2/3masa pidananya tidak melebihi 30 juni 2022.
Usai diberikan pengarahan dan menerima SK Asimilasi dirumah, 9 WBP tersebut kemudian diserahkan kepihak balai permasyarakatan (Bapas)kelas 11 Sumbawa Besar untuk laporan awal sekaligus dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh petugas Bapas.(khr-Aa)
COMMENTS