polman Radar Istana- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar,Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendap...
polman Radar Istana-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar,Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. PolMan, berserta sejumlah Kader HMI.
Rapat diselemggarakan diruang Komisi II DPRD, menindak lanjuti permintaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polman terkait kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng dikabupaten Polman,Selasa, 22/02/2022.
Wasekum ptkp HMI Cabang
PolMan Arifin Djalil mengatakan kami ke DPRD membawa tiga poin aspirasi yang kami sampaikan langsung kepada pemerintah Kabupaten Polman melalui Dinas terkait,antara lain
Mencabut izin usaha minimarket yang terindikasi melakukan penimbunan barang.
Bentuk tim satgas pangan untuk melakukan pengawasan.
Tangkap dan adili oknum yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut, sesuai degan perundangan-undangan yang berlaku
sesuai hasil pantauwan kami dilapangan, kami menemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng disalah satu pasar ritel modern serta adanya kenaikan harga yang sampai pada angka 20 ribu/liternya, kita temukan di pasar tradisional, kalau di pasar ritel modern pak memang ada jenis minyak yang non subsidi sehingga harga minyak tersebut melambung tinggi.” Ungkap Arifin
Lanjut, Arifin menegaskan secara kelembagaan kami akan mengawal apa yang menjadi kegelisahan masyarakat yakni kelangkaan minyak goreng tentunya HMI Cabang PolMan akan mengawal dan siap bekerjasama dengan Disperindagkop dan Komisi II DPRD PolMan guna mengawal barang untuk memasok kebutuhan masyarakat.
Kadis Perindagkop,Andi Candra mengungkapkan,Tim satgas sudah terbentuk dan tentunya kita juga menginginkan Tim satgas menjalankan perannya, kami juga sudah mendorong di bagian ekonomi agar satgas berjalan dengan baik bahkan kita juga sudah membentuk tim yang namanya pengawasan barang beredar dan akan kita upayakan segera berjalan.” Terang Andi Chandra
Andi Chandra lanjut menjelaskan adapun tim Satgas itu terdiri dari Unsur kepolisian dan OPD Tekhnis.
“Ini hanya mis komunikasi karena pemahaman persepsi yang berbeda, adapun kategori menimbun menurut kami yakni pengusaha maupun pedagang yang memiliki stok minyak goreng 50 dos keatas jika memyimpan selama 1 Minggu tidak di perjualkan itu masuk kategori penimbunan.” Ujarnya.
Andi Chandra pun menegaskan akan kembali melakukan sidak ke gudang perusahaan minyak goreng dan pasar tradisional untuk memantau ketersediaan stok dan harga jual minyak goreng
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah melalui Disperindagkop mensupport teman -teman HMI Cab. Polman untuk bersama-sama mengawasi peredaran minyak goreng di kab. PolMan.
Rachmadi Anwar Ketua Komisi II yang memimpin jalannya RDP “kami di Komisi II sudah pernah turun langsung kepasar tradisional dan ritel modern untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng serta mendengar keluhan masyarakat maupun pedagang dan hasilnya dilapangan, bahwa minyak goreng ternyata tidak langka namun harganya yang mahal dan ini harus menjadi perhatian kita semua agar tidak ada lagi pedagang yang jual harga yang tidak sesuai ketentuan, yakni HET 14 ribu/liternya.” Jelasnya
Rahmadi mengungkapkan pula,dalam waktu dekat ini kita juga akan memasuki bulan Ramadhan dan lebaran jadi otomatis akan ada peningkatan kebutuhan pangan termasuk minyak goreng, dan harus diantisipasi oleh pemerintah agar tidak terjadi penimbunan dan dijual dengan harga tinggi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab",Tutup Rahmadi.(SKR)
COMMENTS