Pandeglang- radaristana.com Jumat:18/02/2022 Pekerja pelaksana proyek pengerasan Jalan Desa Teluklada - Desa Bojen tidak dapat menunjukkan...
Pandeglang- radaristana.com
Jumat:18/02/2022
Pekerja pelaksana proyek pengerasan Jalan Desa Teluklada - Desa Bojen tidak dapat menunjukkan papan informasi sesuai UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga terkesan abaikan Keselamatan Kesehatan Kerja K3 mirisnya lagi Hambali hanya seorang diri yang mengawasi pekerjaan tidak tau itu jenis pekerjaan apa juga tidak tau PT atau CV sebagai pelaksana.
Hambali di lokasi proyek di Desa Teluklada kecamatan Sobang kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Begini ungkapnya, Saya hanya tugas mengawasi tidak tau ini proyek dari mana sepertinya sumber dananya dari APBD soalnya saya hanya mengawasi kerja alat berat saja jangan sampai gali terlalu dalam atau terlalu tipis,
"Adapun papan informasi memang belum di pasang pengerjaan juga baru sekitar 200 Meter masih jauh untuk selesai seperti yang sudah di patok.
Dede selaku sekdes Teluklada mengaku tidak tau dan tidak ada kordinasi kepada saya, Tidak tau mungkin sama Kepala desa sudah singkatnya, Kepa awak media melalui Telpon Aplikasi WhatsApp messenger.
Dikatakan di tempat terpisah Doris ketua (PELETON) Pemuda Pandeglang, Diduga pelaksana Proyek Jalan Desa teluk lada - Desa Bojen Tabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
“Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).
COMMENTS