WAYKANAN Media Radar Istana.Com- Saptu-19/Februari /2022. Unit Reskrim Gabungan Polsek Pakuan dan Polsek Blambangan Umpu berhasil menangk...
WAYKANAN Media Radar Istana.Com- Saptu-19/Februari /2022.
Unit Reskrim Gabungan Polsek Pakuan dan Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap Satu orang pelaku pencurian sawit milik PT (AKG) Sunsang , Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan. Aksi pencurian ini Sudah Sering terjadi pada PT(.AKG).
Menurut informasi yang didapat dilapangan bahwa tersangka GL (30)th Merupakan Sindikat pencurian (TBS) pada PT. (AKG )Sunsang yang memang sudah menjadi Sasaran Atau target Operasi (TO)Oleh pihak kepolisian Blambangan Umpu
Tersangka diamankan oleh Jajaran Kepolisian tanpa perlawanan dikediaman Edi Warga Kampung Tanjung Sari Kecamatan Pakuan Ratu.
Operasi penangkapan Dipimpin Oleh Aipda A.Seregar dan Bripka Barzan Polsek Blambangan Umpu dan dibantu oleh Bripka Rudoft Tarigan dan Briptu Hendi Pratama Polsek Pakuan Ratu.
kronologis penangkapan terjadi pada Jum’at Malam (Pukul 19:30) wib setelah petugas Satreskrim Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Atas informasi itu, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumahnya yang beralamat kan di Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dibawa ke Polsek Blambangan Umpu.
(Dediyanto).
COMMENTS