Balai Jaya l radar istana. Com. Surat somasi yang ditujukan kepada warga yang telah lama berdomisili di lahan yang diakui warga dan Penghu...
Balai Jaya l radar istana. Com.
Surat somasi yang ditujukan kepada warga yang telah lama berdomisili di lahan yang diakui warga dan Penghulu Pasir Putih milik orang tua Karno alm Mauludin Salim dirasa warga salah alamat.
Pasalnya, menurut penuturan warga lahan tersebut adalah milik orang tua Karno ( alm Mauludin Salim) , yang sebelumnya telah dihibahkan kepada warga .
Namun saat ini pihak Hendra Yunizar dan sembilan lainnya mengklaim tanah tersebut milik mereka dan menyurati warga yang berdomisili di lokasi lahan tersebut harus membongkar bangunan, dan bila dalam waktu satu minggu tidak di bongkar, maka pihak Yunizar melalui kuasa yang diberikan kepada Panangian akan mengambil langkah hukum Pidana.
Sementara itu, Hariyen selaku Penghulu / Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil sebelumnya pernah mengatakan kalau sejak dirinya menjadi kepala Dusun hingga saat ini menjadi Penghulu / Kepala Desa Pasir Putih, tidak pernah mengetahui kalau lahan tersebut milik yang tertulis di surat somasi tersebut.
" Tidak ada lahan mereka di Tanah Putih ini, yang saya tahu lahan tersebut milik keluarga Karno, jangan mereka mengaku kalau lahan tersebut milik mereka", tegas Hariyen ( Penghulu Pasir Putih).
Dalam hal ini, pengertian kasasi adalah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir dan menetapkan suatu perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum. ( tim).
COMMENTS