Pandeglang- radaristana.com Minggu:27/03/2022 Beredar komentar di media sosial Facebook milik pribadi Ujang tursina yang akrab di sapa (UT...
Pandeglang- radaristana.com
Minggu:27/03/2022
Beredar komentar di media sosial Facebook milik pribadi Ujang tursina yang akrab di sapa (UT) oknum Ketua BPD Desa Sobang yang diduga di anggap melemahkan kebebasan pers, 3 organisasi Jurnalis yang ada di kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Diantaranya Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Ruang Jurnalis Nasional (RJN) Adakan konferensi pers yang di hadiri oleh advokat Agus Munir SH, MH akan meminta pertanggung jawaban apa maksud dan tujuannya.
Begini isi dalam kolom komentar Facebook milik pribadi Ujang tursina, Waspadai dengan Wartawan yang tidak memiliki sertifikat kewartawanan, Karena legalitas dan kelengkapan jurnalis adalah sangat penting, Untuk menjaga nama baik bendera wartawan itu sendiri, Semoga pihak kepolisian bisa membedakan mana wartawan yang sudah punya sertifikat wartawan dan mana yang hanya ngaku-ngaku wartawan, Demi untuk tertibnya hidup bangsa dan bernegara di NKRI.
Menanggapi hal itu ketua JNI Prov. Banten. Andang dalam acara konferensi pers, Kami menduga adanya upaya pelemahan dari oknum yang mengaku aktifis dan mantan Jurnalis, sekaligus kuasa hukum, memakai seragam PERADI yang sebenarnya beliau adalah selaku ketua BPD di Desa sobang, Saya sangat menyayangkan sikapnya di tambah lagi beredar pernyataan di kolom komentar media sosial milik pribadinya yang diduga melemahkan terhadap Asas, fungsi Hak kewajiban dan peranan Pers,
Masih ungkapnya, Kami sangat menyayangkan sikap arogansi yang UT lakukan jelas kami akan melakukan Upaya-upaya untuk meminta pertanggung jawaban dari UT apa maksud dan tujuannya dengan membuat komentar yang sangat tidak pantas untuk seorang yang mengaku Kuasa hukum tapi tidak bisa menjaga perkataannya,
Agus Munir SH, MH mengatakan di tempat yang sama, Pengacara, Jaksa dan Polisi itu adalah mitra bagi Insan Pers yang tentunya akan berkaitan dengan persoalan ini, Menyikapi persoalan Oknum Aktifis dan Advokat, Perbuatan sodara UT perlu dikaji agar pergerakan teman teman Pers tidak mentah,
Singgungnya, kalau seorang Advokat itu tidak boleh merangkap jabatan, seperti yang diketahui bahwa sodara UT selain Aktifis, Advokat dia juga merangkap sebagai perangkat Desa Sobang,
Tambahnya, Insan Pers adalah orang hebat dan legowo, sehingga beliau berharap berikan kesempatan dulu kepada sodara, UT untuk menyadari tindakannya dengan cara memberikan teguran maupun keberatan secara tersurat atau tidak melakukan undangan untuk konfrensi Pers.
Kecam Kasman selaku ketua JBB Para Insan Pers aka melakukan pembahasan tentang langkah dan upaya yang akan dilakukan oleh Insan Pers terhadap tindakan yang dilakukan oleh sodara UT selain itu kami juga menilai banyak kejanggalan dengan isu yang beredar belakangan ini,
Setelah Pemecatan 6 Perangkat Desa sobang, dan Dugaan Penganiayaan Hingga Pelemahan tupoksi Insan Pers Oleh Ujang tursina Oknum BPD Desa Sobang
(Rohmat
COMMENTS