Radar Istana.Batu Bara - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 ayat 1 ...
Radar Istana.Batu Bara
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi, untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat lebih mudah merasakan manfaat sertipikat tanah. Salah satunya, menjadikan tanah sebagai aset yang hidup dan memudahkan akses masyarakat kepada lembaga keuangan formal sehingga produktivitas ekonomi masyarakat meningkat.
Sebagaimana yang dirasakan oleh Saiman (55), petani asal Desa Sukorejo, Kabupaten Batu Bara. Saiman telah mengharapkan tanahnya bersertipikat sejak 10 tahun silam hingga akhirnya pada Kamis (03/03/2022), sertipikatnya ia terima pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Dari dulu saya ingin sekali tanah saya ini ada sertipikatnya, karena saya membutuhkan itu untuk pegangan saya sendiri awalnya. Tapi beberapa bulan lalu istri saya ingin memiliki usaha untuk berjualan dari hasil panen kami," cerita Saiman saat diwawancarai setelah menerima sertipikat tanahnya di Singapore City Hotel.
Saiman adalah seorang petani padi yang menggantungkan hidupnya di sawah. Menurut cerita Saiman, biasanya setelah panen padi ia menjual hasil panen tersebut ke pedagang langganannya di pasar. Dengan sertipikat tanahnya, ia juga berharap dapat mengembangkan usaha miliknya. "Biasanya saya menjual hasil panen ke orang di pasar. Rencananya setelah ada sertipikat ini akan saya agunkan ke bank dan ingin membuat toko kecil saja di dekat rumah untuk berjualan beras," ungkapnya.
Berbeda cerita dengan Saiman, Ririn (40) merupakan seorang perangkat desa di Kabupaten Batu Bara sekaligus seorang wirausaha. Ia bercerita sangat bahagia karena sekarang sudah memiliki sertipikat tanah. "Siapa yang tidak senang mendapatkan sertipikat tanah seperti ini, saya senang sekali akhirnya yang saya tunggu-tunggu datang juga, mana pembuatannya pun gratis," guraunya saat menceritakan proses pembuatan sertipikat.
Ririn menyampaikan, sekarang ia memiliki usaha berjualan bakso. Ia berencana ingin menambah cabang usahanya dengan menggunakan sertipikat tanah yang telah didapatnya. "Saya ingin membuka cabang bakso baru di Desa Sei Balai, rencananya _sih_ pengin tambah cabang menggunakan sertipikat ini, kemudian nanti sisanya saya pakai untuk pendidikan, untuk sekolah anak saya," tambahnya.
Keberhasilan kegiatan PTSL tersebut membuat Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Denny Ardian Lubis semangat mengajak masyarakat di Kabupaten Batu Bara untuk segera mendaftarkan tanahnya. "Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Batu Bara, ayo segera daftarkan tanahnya melalui program PTSL, karena jika tanah Anda terdaftar dan memiliki sertipikat, tanah Anda akan aman dan bisa digunakan untuk modal usaha," imbau Denny Ardian Lubis. (ZD)
COMMENTS