Sungailiat Radaristana Com kamis (03/03/2022) Satres Narkoba Polres, Bangka kembali tangkap diduga, pelaku tindak pidana Narkotika, dal...
Sungailiat Radaristana Com
kamis (03/03/2022) Satres Narkoba Polres, Bangka kembali tangkap diduga, pelaku tindak pidana Narkotika, dalam bentuk bukan tanaman, yang diduga narkotika jenis, Shabu
Ada pun tkp Jalan gang nusantara lingkungan parit pekir kel.sungailiat Kec.sungailiat Kab. Bangka, rabu (02/03/2022) malam
dengan tersangka Pasutri sdr.Hen 33 th dan sdri Sin 26 th
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi S.Sos, seizin Kapolres Bangka AKBP, Indra Kurniawan SH.,S.I.K.,M.Si Menjelaskan kronologis,
Penangkapan tersebut berawal dari info Masyarakat, bahwa di seputaran alamat tersebut tepatnya disebuah kontrakan yang di tempati pelaku sekarang sering
di jadikan tempat transaksi narkoba
Dan setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari Masyarakat maka di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan, pakaian, dan tempat sekitar lainnya
terhadap pasutri yakni sdr Hen dan sdri Sin yang di saksikan oleh RT, setempat, saat penggeledahan
tersebut di temukan di ruang, tengah yang dipegang oleh sdr, sin lalu di lemparnya kelantai ruang tengah di dalam tisu kering yang, berisikan 11 sebelas Bungkus plastik bening ukuran kecil dan di temukan kembali 2 dua bungkus plastik
bening ukuran
besar yang, berisikan kristal warna putih diduga,
Narkotika jenis shabu di dalam kamar sdra Hen yang disimpan di dalam bungkusan masker, setelah di lakukan penggeledahan, barang bukti dan tersangka langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba, polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka Pasutri sdr Hen dan Sin Ditangkap rumah kontrakan di gang nusantara lingkungan parit pakir kel sungailiat, kec.sungailiat Kab, Bangka Melakukan transaksi jual beli, dan perantara Narkotika jenis, shabu dengan cara mendatangi kerumah kontrakan yang ditempati oleh pelaku",ujar Kasat Resnarkoba
Ada pun barang, bukti yang dimaankan (11) sebelas bungkus, plastik bening ukuran kecil yang Berisikan keristal warna putih diduga narkotika jenis shabu 2, (dua) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan kristal ,warna putih diduga,
Narkotika jenis shabu total bruto
seluruh 13,05 gram 2 dua, lembar tisu bekas warna putih 1, satu bungkusan Masker bekas warna coklat 1,(satu) bal plastik strip bening kecil ,1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dan 2 (dua) unit handpone oppo warna biru serta 1(satu) unit mobil avanza warna silver Nopol BN, 1973,TX
"Terhadap masing tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo.132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Jo. 132 ayat 2 UU, RI No. 35 tahun 2009 ttg, Narkotika",tegas Kasat Resnarkoba,(Imron)
COMMENTS