Pandeglang- radaristana.com Kamis:07/07/2022 Merasa kesal sudah kasih uang kepada Oknum RT berinisial ( N ) sebesar Rp. 350.000 (Tiga Ratu...
Pandeglang- radaristana.com
Kamis:07/07/2022
Merasa kesal sudah kasih uang kepada Oknum RT berinisial ( N ) sebesar Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Uang tersebut guna untuk pembuatan surat sertifikat kepemilikan tanah yang di miliki oleh (AM) dan masyarakat lainya dibenarkan oleh kepala Desa, Tangkil Sari Kecamatan, Cimanggu Kabupaten, Pandeglang Provinsi, Banten dan di kritik oleh Sujana Akbar ketua umum Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli (JAM-P) Banten.
Begini ungkap (AM) di dalam Vidio yang di buat tim investigasi LMS (JAM-P), Ia saya pernah kasih uang senilai Rp. 350.000 kepada RT ( N ) untuk pembuatan surat sertifikat kepemilikan tanah milik saya tapi hingga saat ini saya belum menerima sertifikat atau hasilnya.
Tambah kepala Desa sebut saja Sanari melalui pesan singkat via WhatsApp messenger kepada awak media, Masalah dana Rp.150.000 kemudian yang kurang perlengkapan persyaratan akta hibah/ waris ,/ SPH misalnya diadakan kesepakatan Rp. 150.000 itupun nihil tidak semua bayar, Dan kepentingan masyarakat sendiri bukan kepentingan panitia setau kami seperti itu agar semua pihak lancar yang terkait di lapangan harusnya hal sertifikat,
Masih ungkapnya ketika awak media menanyakan keluhan masyarakat, Waduh masyarakat mana yang lagi itu yang tercantum dalam sertipikat sepikatnya yang masjen sudah di kasih Juminah sudah, Terus yang lainnya itu sudah di cetak separoh dalam kondisi perbaikan kalau urusan serah terima BPN belum ada penyerahan ke Desa mohon maaf hampir semua pihak udah turun mengkelarisepikasi atas aduan dari Nana Sujana bukan dari masyarakat maaf banget A,,, kalau iya ada yang keliru sayah mohon maaf yang sedala dalamnya,
Kritik N.Sujana Akbar, Saya geram dengan adanya hak Masyarakat tak ujung di terima oleh masyarakat. "Contoh besar mengenai gejolak PTSL tahun usulan 2018 dan Pembagian Buku Sertipikat PTSL 2019,, Sampai sekaran tahun 2022 masih banyak warga masyarakat belum menerima nya.maka meminta ke para pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) serta Yudikatif, eksekutif dan Legislatif agar menindak lanjuti masalah ini, Dikarnakan masyarakat banyak yang di rugikan beliau sudah memberikan uang untuk bayar sertipikat sangat begitu besarnya,,
Berbeda -beda membayar uang buku sertipikat PTSL tersebut. Ada yang besarnya Rp.300.000, ada juga yang lebih dari itu.
(Rohmat
COMMENTS