Ini Pernyataan Camat Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sobang

  PANDEGLANG, - radaristana.com Kamis:21/07/2022 Persidangan Sengketa tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten...

 


PANDEGLANG, - radaristana.com

Kamis:21/07/2022


Persidangan Sengketa tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang) Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Rabu, (20/7/2022).


Terkuak Fakta Persidangan bahwa adanya dua surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si selaku Camat Kecamatan Sobang.


Hal itu diakui Camat Sobang, Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si dalam keterangannya kepada Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang).


Dua surat rekomendasi tersebut diantaranya, Rekomendasi Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa hasil dari Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.


Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si juga menyampaikan kesaksiannya kepada Hakim Ketua Pengadilan bahwa tidak mengetahui adanya Surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Sobang yang dalam hal ini menjadi penggugat di Persidangan PTUN Serang.


Bahkan menurut keterangannya, setelah pelantikan Perangkat Desa dari hasil penjaringan pihaknya baru melayangkan surat permohonan pencabutan NIPDes Perangkat Desa yang diberhentikan kepada Bupati, bukan sebelum melakukan pemberhentian.


Camat Sobang beralasan Pembuatan dua surat rekomendasi yang dikeluarkannya berpatokan kepada Peraturan Bupati tentang kewajiban perangkat desa harus mengikuti seleksi, namun alih-alih pengambilan keputusan berdasarkan peraturan dalam tahapan proses pemberhentian aturan seolah tidak dihiraukan.


Selain itu dia menganggap bahwa pengangkatan Perangkat Desa Sobang tidak sah dan harus dilakukan seleksi ulang.


Sementara itu, Haerudin Saksi fakta lainnya yang dihadirkan pihak tergugat mengatakan hal yang sama bahwa tidak mengetahui Perangkat Desa sebagai penggugat sudah memiliki Surat keputusan (SK) pengangkatan, sebab menurut pengakuannya setelah selesai tugas menjadi panitia seleksi di tahun 2017 tidak lagi mendapatkan informasi tentang berhentinya perangkat desa dan siapa saja yang diberhentikan.


"Setelah selesai seleksi di tahun 2017 tugas saya menjadi panitia berakhir, dan informasi tentang perangkat desa tidak mengetahui adanya pengangkatan dan pemberhentian," beber Haerudin Anggota Panitia di tahun 2017.


Haerudin menjelaskan baru di tahun 2022 kembali ada pembentukan tim panitia seleksi.


"Di tahun 2022 pembentukan tim panitia seleksi kembali dilakukan, dan informasi dibentuknya tim Pansel karena ada beberapa perangkat desa yang belum mengikuti seleksi, namun terkait dengan SK Pengangkatan Perangkat yang diberhentikan oleh Kepala Desa tidak mengetahui," pungkasnya.


Sontak Kesaksian Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si di Persidangan PTUN Serang menuai kritik salah satunya dilontarkan Nana Suandana, S.AB.,M.Si, Anggota Bidang Pendampingan dan Advokasi PPDI Kabupaten Pandeglang seusai sidang.


Kepada wartawan Anggota Bidang Pendampingan dan Advokasi PPDI Kabupaten Pandeglang menyampaikan kalau pengangkatan Perangkat Desa Sobang dianggap tidak sah,! Kenapa NIPDesnya dikeluarkan.


"Kalo perekrutannya tidak sah kenapa NIPDesnya dikeluarkan, ini sungguh membingungkan," ujar Nana Suandana, S.AB.,M.Si.


Ia mempertanyakan kesaksian Camat Sobang soal Pemberhentian Perangkat Desa Sobang dan juga dasar terbitnya NIPDes Perangkat Desa yang diberhentikan.


"Apakah Camat tau dasar Hukum terbit NIPDes? Perlu diketahui bahwa Camat adalah kepanjangan tangan bupati jangan mengambil keputusan gegabah ditambah lagi menyangkut Hak Perangkat Desa yang juga sama perlu pertimbangan," tutur Nana.


Selain itu, Nana Suandana, S.AB.,M.Si mengkritisi soal seberapa tau dan keingintahuan seorang camat mengenai mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan aturan?.


"Ya, apakah Camat pernah bertanya kepada Bupati bagaimana jika perangkat desa diberhentikan? apakah perlu camat membuat permohonan pencabutan NIPDes dulu?? Apa ju

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Ini Pernyataan Camat Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sobang
Ini Pernyataan Camat Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sobang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLqRkCaEy1LrQXWy740NshJcpiQx1oM2xLajAKt-NAvC3gRREdrt1OdnhZWxVy3fdgbzAsd4-Zdol2001QmrYZtKy_o2uk-4Evg5m8BYm2sG5r69OIY6TwrMGJFJwBRxXCqpqbpepv0MMeeQpBSceyLMV-JY1btkz9jgYlCWLgsPIJM2bJdoScd7wpIw/s320/IMG-20220721-WA0042.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLqRkCaEy1LrQXWy740NshJcpiQx1oM2xLajAKt-NAvC3gRREdrt1OdnhZWxVy3fdgbzAsd4-Zdol2001QmrYZtKy_o2uk-4Evg5m8BYm2sG5r69OIY6TwrMGJFJwBRxXCqpqbpepv0MMeeQpBSceyLMV-JY1btkz9jgYlCWLgsPIJM2bJdoScd7wpIw/s72-c/IMG-20220721-WA0042.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/07/ini-pernyataan-camat-yayan-trikaryana.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/07/ini-pernyataan-camat-yayan-trikaryana.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy