Radar Istana.com - Simalungun. Meski berita tentang pengerjaan Ripping dilahan Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit Afdeling 2, PTPN IV Unit Ti...
Radar Istana.com - Simalungun.
Meski berita tentang pengerjaan Ripping dilahan Tanaman Ulang (TU) kelapa sawit Afdeling 2, PTPN IV Unit Tinjoan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang terkesan seperti belum sesuai dengan isi kontrak sehingga terindikasi dapat merugikan PTPN IV Medan sudah berulangkali terbit di medsos dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerhati perkebunan kelapa sawit khususnya PTPN IV Medan. Tapi, pihak Vendor yang disebut - sebut bernama Akai dari kota Medan itu terkesan enggan melakukan perbaikan pada pengerjaan awal dilahan TU milik PTPN IV Medan tersebut.
Seperti pantauan media ini pada, Selasa (26/07/2022) terlihat volume ripping dilokasi tanam ulang sawit afdeling 2 seluas ratusan hektar itu cuma sedalam mata kaki. Padahal, berdasarkan ketentuan kontrak seharusnya pekerjaan Ripping replanting TU dikerjakan sesuai dengan RKS, agar kedepannya hasil produksi sawit dilokasi itu benar - benar dapat berkelanjutan dan maksimal.
Disebutkan warga sekitar T. Sinambela yang sehari - harinya mengamati pengerjaan tanam ulang kelapa sawit dilokasi tersebut, bahwa pengerjaan ripping di areal afdeling 2 unit Tinjoan terkesan masih menyimpang dari ketentuan. Pengerjaan ripping yang menggunakan alat berat itu dilakukan lompat - lompat seperti katak.
" Selain kedalamannya yang gak sesuai RKS, cangkulannya juga lompat - lompat kayak katak Burtung, sebagian kena cangkul sebagian lagi gak kena luku. Padahal semua lahan TU ini harus kena cangkul, gak kayak gini," terangnya sembari menunjukkan foto pengerjaan ripping.
Disebutkannya lagi, volume pengerjaan ripping minimal kedalamannya 30 centi meter dan maximal 60 centi meter. Aspek utama yang perlu diperhatikan oleh pihak vendor maupun pelaksana proyek, khususnya terkait pekerjaan ripping I dan II adalah kondisi struktur tanah dengan cara mencangkul dan membalikkan tanah tidak pada kedalaman 60 cm.
“ Selain volume kedalamannya harus sesuai dengan isi kontrak, juga mesti dilakukan dengan pola searah diagonal barisan tanaman, sehingga rumput tidak cepat tumbuh," terang Sinambela lagi.
T. Sinambela meminta pada Tim SPI dan tim konsultan PTPN IV segera turun kelapangan untuk melakukan evaluasi dan investigasi terhadap pengerjaan Vendor Akai ini. Jika pengerjaan Akai ini terus diabaikan tidak menutup kemungkinan akan sangat merugikan keuangan PTPN 4 Medan.
Hingga rilis berita ini ditayangkan, Dirut PTPN IV Medan dan Manajer Unit Tinjoan belum bersedia dikonfirmasi dan dimintai keterangannya terkait adanya proyek Tanaman Ulang (TU) sawit diareal afdeling 2 unit Tinjoan yang terindikasi dikerjakan menyimpang dari RKS
(Sahriani)
COMMENTS