WAYKANAN Media Radar Istana.Com- Senin /22 / 08 /2022. Dua pemuda yang menjadi pengedar obat excimer ditangkap petugas dari Satuan Reserse ...
WAYKANAN Media Radar Istana.Com- Senin /22 / 08 /2022.
Dua pemuda yang menjadi pengedar obat excimer ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba. Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.
Dua pengedar obat excimer yang ditangkap tersebut berinisial-DG (23)th, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan-RA (24)th, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Tepat"pada Hari Kamis (18/08/2022) malam WIB, petugas berhasil menangkap dua pengedar obat excimer di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar Agung,”Ungkap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, pada- Sabtu (20/08/2022).
Lanjutnya, pelaku yang pertama ditangkap berinisial-DG, pukul (20.30 WIB) di lapangan Persada, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku berinisial-RA, pukul (21.30) WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya.
Dari tangan pelaku-DG, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi (148 butir obat excimer warna kuning). sedangkan dari pelaku-RA, petugas berhasil menyita (BB) berupa botol plastik berisi (248 butir obat excimer warna kuning). dan satu botol plastik kosong warna putih.
Selanjutnya" Total obat excimer yang berhasil disita oleh petugas dari dua pengedar yang berhasil ditangkap sebanyak (396) butir yang semuanya berwarna kuning,” papar AKP Aris.
Menurutnya, keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam menangkap dua pengedar obat excimer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, informasi yang didapat bahwa ada pemuda yang menjual obat-obatan berbahaya.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan (Pasal 197 Jo) (Pasal 106 ayat 1 )Undang-Undang Republik Indonesia Nomor (36 tahun 2009) tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama (15 tahun) dan denda paling banyak (Rp 1,5 miliar). tutupnya.
(Dediyanto).
COMMENTS