Polman Radar Istana-- Selasa 01/10/2022 sekira jam 10.00 Wita pagi,bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi B...
Polman Radar Istana--
Selasa 01/10/2022 sekira jam 10.00 Wita pagi,bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Drs. Muhammd Naim, SH., MH. melaksanakan paparan perkara yang diusulkan Pemberhentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddi , SH.,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan, SH., MH,Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi, SH.,MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH, Penuntut Umum I Dewa Made Sarwa Mandala, S.H.,M.H. dan Kartina, SH.
Ekspose perkara di lakukan secara virtual dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
"berkas perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawsi Barat dengan tersangka Rahman Lallo Bin Tubu Dg. Lalang beralamat di Desa Salugatta Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah.
sedangkan Korban adalah H. Samsuddin Bin Matte beralamat di Dusun Subur Makmur Desa Pontanakayang Kecamatan Budong budong Kabupaten Mamuju Tengah.
Kronologis perkara,
Pada hari Senin,22 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di kebun sawit Dusun Subur Makmur Desa Pontanakayang Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, berawal korban dan tersangka pergi ke kebun sawit untuk mengukur batas kebun Bersama dengan Kepala Desa untuk diperlihatkan batas lokasi kebun masing-masing, Namun pada saat korban menunjuk batas kebunnya terjadilah kesalahpahaman sehingga tersangka menjadi emosi dan tersangka langsung memukul korban ke bagian mulut/bibir korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan mulut/bibir korban terluka dan berdarah.
"Akibat penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka, maka korban mengalami bengkak pada bibir kanan dengan ukuran 3 cm x 2 cm dan bintik-bintik merah kehitaman pada bibir atas kanan sebagaimana Hasil Visum Et Revertum Dokter.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Alasan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan sestoratif,dianranyaa ,
Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.
Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya baik terhadap korban maupun kepada orang lain dan janji tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan Korban memaafkan tersangka.
Tersangka dan Korban sepakat agar perkara ini selesai tanpa harus disidangkan di pengadilan.
Selanjutnya, Jam Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Skr)
COMMENTS