Sekolah Dilarang Keras Melakukan Kutipan Kepada Peserta Didik.

  Rohil l radar istana. Com.  ‌Walau meminta dengan senyum ramah dan wibawa, lalu menyampaikan kepada peserta didik atau anak didiknya, agar...

 


Rohil l radar istana. Com. 


‌Walau meminta dengan senyum ramah dan wibawa, lalu menyampaikan kepada peserta didik atau anak didiknya, agar segera membayarkan uang  iuran rutin.....berikut uang pembangunan ruang kelas yang telah ditetapkan sekolah.


Meskipun hal tersebut jelas jelas merupakan Pungutan yang tidak di perkenankan oleh undang undang.  Tentunya sangat sedikit orang tua / wali yang berani menolak, apa lagi sampai adanya intimidasi .


Seperti tdak bisa ujian jika tak bayar, buat surat miskin jika tak mampu"......Bukankah  ini  sama saja dengan.... .Ditilang  jika  tak bayar... Diperas   jika  lemah....dan   di tipu    jika bodoh..., " Ungkap tokoh pendidikan kepada wartawan.                            


Intimidasi kejam seperti itu bukan saja pernah terjadi, bahkan kerap terjadi dan akan terus berkelanjutan apabila,  para aparat penegak hukum masih tetap diam dan melakukan pembiaran terhadap sekolah / madrasah  atau komite sekolah melakukan pungli terhadap peserta didik atau orang tua/walinya, yaitu  pungutan yang melanggar ketentuan peraturan  Perundang Undang.


Padahal amanah peraturan perundang undangan telah sangat tegas dan terang  menyebutkan kalau Pendidik dan Tenaga kependidikan serta  Komite Sekolah tidak diperkenankan melakukan pengutan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya, dengan alasan dan jenis apapun....... kecuali dalam  bentuk Sumbangan ataupun Bantuan  diluar dari peserta didik tersebut.... Bahkan PEMERINTAH DAERAH DILARANG MELAKUKAN PUNGUTAN.... Lalu mengapa justru pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dan komite sekolah masih berani dan tetap melakukannya" ???


Berdasarkan pasal 286 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa ; PEMERINTAH DAERAH DILARANG MELAKUKAN PUNGUTAN ATAU DENGAN SEBUTAN LAIN DILUAR YANG DI ATUR  DALAM  UNDANG UNDANG. Dan sejalan dengan itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pun ditetapkan, sebagai bentuk dan wujud semangat dari pemerintah untuk mengenyahkan Pungli dari bumi Indonesia yang telah merusak dan mengakar hampir disetiap daerah .


Merujuk hal tersebut melalui Instruksi Menteri dalam negeri dengan Nomor  180/3935/SJ tertanggal 24 oktober tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pun di tetapkan, sehingga keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor 700/1/Itkab/2017 tenteng Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pun diterbitkan, demi memberantas Pungutan atau dengan sebutan lain,dilingkungan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten LABUHANBATU khususnya.


Memang  pasal 46 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  juga menegaskan, kalau  pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Walau dalam pasal 51 ayat 4 hurup  c  PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan terkesan memberikan ruang bagi sekolah/komite  yang berniat melakukan Pungutan, namun pada pasal 52 nya justru mempertegas, dangan ketentuan harus memenuhi 13 syarat.... barulah  dapat melakukan pungutan,itupun harus sesuai dengan peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pasal 53 PP 48 tahun 2008 tersebut yaitu  dengan bunyi sebagai berikut....


MENTERI ATAU MENTERI AGAMA SESUAI KEWENANGAN MASING MASING DAPAT MEMBATALKAN PUNGUTAN SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 52, APABILA MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN ATAU DINILAI MERESAHKAN MASYARAKAT. Dan dalam pasal 181 PP Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,dengan  secara tegas dan terang pula,melarang kepada  seluruh pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/ walinya., Sebagaimana termaktub dibawah ini...


PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, BAIK PERSEORANGAN MAUPUN KOLEKTIF DILARANG : 

d. MELAKUKAN PUNGUTAN KEPADA PESERTA DIDIK BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN. Disamping itu juga pada hurup a, b, dan c. Juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan baik Sekolah maupun Madrasah menjual buku pelajaran, bahan ajar ,perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan, serta melarang juga melakukan pemungutan biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.


Demikian juga pada pasal 12 hurup b Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah menyebutkan, komite sekolah,baik perseorangan maupun kolektif dilarang: MELAKUKAN PUNGUTAN DARI PESERTA DIDIK ATAU ORANG TUA/WALINYA. Dan pada pasal 10 ayat 1 dan 2 juga menjelaskan, KOMITE SEKOLAH MELAKUKAN PENGGALANGAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN LAINNYA SEBAGAI MANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) BERBENTUK BANTUAN DAN SUMBANGAN, sama sekali tidak memperkenankan PUNGUTAN.


Sama halnya dengan maksud pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah menyebutkan : PENGGALANGAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 10 BERBENTUK  BANTUAN  DAN / ATAU SUMBANGAN. Dimana dalam ayat (2)  menjelaskan dan mengisyaratkan jika Bantuan dapat bersumber dari, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku usaha, dan / atau dari Lembaga nonpemerintah, sedangkan sumbangan bersumber dari masyarakat bukan berasal dari peserta didik atau orang tua/walinya.


Dalam  pasal 1 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan PMA Nomer 16 tahun 2020 tentang komite madrasah menjelaskan devenisi PUNGUTAN adalah penarikan uang secara mengikat dan wajib, serta jumlah dan waktu penarikannya ditentukan.

SUMBANGAN adalah pemberian berupa uang,barang atau jasa oleh peserta didik,orang tua/wali,baik perorangan maupun bersama sama secara sukarela, dan tidak mengikat madrasah.

Sedangkan devenisi PUNGLI adalah PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI ATAU PEJABAT NEGARA,DENGAN CARA MEMINTA PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG YANG TIDAK SESUAI ATAU TIDAK BERDASAR KAN PERATURAN, YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN TERSEBUT. 


Dari sana terlihat, sehingga wajar dan pantaslah jika Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pun ditetapkan.  Dan  surat edaran Nomor 180/1079/KESRA/ 2013 tentang Dilarang melakukan kutipan kepada siswa disekolah dalam bentuk dan alasan apapun, ditegaskan.

Dengan demikian, maka tidak ada satu ketentuan peraturan perundang undangan pun, yang memperkenankan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan untuk melakukan PUNGUTAN kepada peserta didik, apalagi komite sekolah.   LALU APA LANDASAN SEKOLAH  ATAU   MADRASAH MELAKUKAN PUNGUTAN KEPADA PESERTA DIDIK ATAU ORANG TUA/WALINYA.....???  yang secara jelas dan terang melanggar peraturan perundang undangan .... ???  Bukankah ini yang disebut  P U N G L I  ....  ???


Senada dengan hal tersebut diatas kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi mengungkapkan fakta bahwa beberapa sekolah masih salah dalam menerapkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Kata dia,awalnya donasi tersebut bersifat sukarela,akan tetapi pihak sekolah tidak memberikan opsi kepada orang tua siswa yang tidak mau BERDONASI, bahkan jumlah dan batas waktunya ditentukan. Meski berdalih, atas dasar kesepakatan KOMITE SEKOLAH, Budhi Menegaskan bahwa penggalangan dana  seperti itu tergolong pungutan liar alias PUNGLI, yang tidak sah secara hukum, katanya.

( taufik).

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Sekolah Dilarang Keras Melakukan Kutipan Kepada Peserta Didik.
Sekolah Dilarang Keras Melakukan Kutipan Kepada Peserta Didik.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5n3xgk6Ny_B4n33MMPsQcyhj7jNhmEXyO0JknjZOZRL-sgAmVAkpLnDkKDye0mpnUtGlNocu3XYV03o5zzlxcn-9cyLT8HVBGV6K_s5koUP4jprcEycFs3p4RmX0Llf4PDQCACHMBitlgMbnz0HsARV1LtwitRnL4-F1rmbPblNLWMeo4I2ub87XtQw/s320/IMG-20221219-WA0039.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5n3xgk6Ny_B4n33MMPsQcyhj7jNhmEXyO0JknjZOZRL-sgAmVAkpLnDkKDye0mpnUtGlNocu3XYV03o5zzlxcn-9cyLT8HVBGV6K_s5koUP4jprcEycFs3p4RmX0Llf4PDQCACHMBitlgMbnz0HsARV1LtwitRnL4-F1rmbPblNLWMeo4I2ub87XtQw/s72-c/IMG-20221219-WA0039.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2022/12/sekolah-dilarang-keras-melakukan.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2022/12/sekolah-dilarang-keras-melakukan.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy