Tanggamus. Radar Istana.com.- Adi Putra Amril, S.H. Ketua YPPKM (Yayasan Penelitian Pengembangan Masyarakat/YPPKM) menilai proses hukum pe...
Tanggamus. Radar Istana.com.-
Adi Putra Amril, S.H. Ketua YPPKM (Yayasan Penelitian Pengembangan Masyarakat/YPPKM) menilai proses hukum permasalahan penganiayaan terhadap sumantri (wartawan wawai news) sangatlah lamban. Pihak APH dalam hal ini Polres Tanggamus seharusnya sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku.
Aprial selaku kepala pekon dari pekon way nipah sebagai pihak terlapor/pelaku seharusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Dimana sumantri selaku saksi korban, dan agus setiawan selaku saksi kejadian sudah di periksa oleh pihak APH. Ditambah lagi alat bukti petunjuk berupa rekaman video pada saat kejadian.
Merujuk dari putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah terdiri dari, Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
"Selain proses yang lambat khususnya penetapan tersangka, seharusnya Penegakan hukum terhadap para pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan sepatutnya di usut tuntas, agar para pelaku mendapatkan efek jera sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers," Kata Adi.
Sebagaimana di sebutkan dalam pasal 18 UU Pers, mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang di atur oleh ketentuan perundangan.
Menurutnya (Adi), dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
Sebagaimana di ketahui saudara pelapor/korban (Sumantri) yang merupakan Ka. Biro media online (Wawainews.id), ketika kejadian bergerak atas nama Pers yang melekat, sangat jelas terjadi upaya penghalangan atau perbuatan yang menghambat dalam menjalankan profesi sebagai wartawan untuk mendapatkan keberimbangan informasi demi mengungkap kebenaran dan menguak fakta satu peristiwa dari hasil observasi di lapangan berdasarkan laporan masyarakat.
Adi Ketua YPPKM yang akrab di sapa Udo, menambahkan, tindakan kekerasan terhadap Sumantri selaku Ka. Biro media online Wawainews.id. telah mencedarai semangat kebebasan pers dan membunuh konsolidasi demokrasi.
"Kami meminta kepada APH polres tanggamus untuk memasukkan pasal 18 UU NO. 40 Tahun 1999 dalam satu sangkaan perbuatan pidananya dalam materi hukum kejadian saudara sumantri,"Tambah Adi.
Penerapan pasal 18 UU Pers No. 40 tahun 1999 bisa diterapkan langsung tanpa harus meminta keterangan saksi ahli. Alasan APH dengan meminta keterangan saksi ahli sangatlah kurang tepat karena ini UU khusus.
Apabila pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tidak diterapkan dalam kasus sumantri (waway news), akan menjadi preseden buruk dalam penegakan UU Pers. Maka terjadi matinya perlindungan hukum bagi Pers di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Kami sebagai salah lembaga yang mendorong proses yang lebih adil dan tegak lurus dengan hukum yang berlaku, kami juga meminta kepada APH untuk menerapkan prinsip semua orang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali untuk menetapkan saudara Aprial menjadi tersangka.
"Kami menolak Restorative Justices, karena akan menjatuhkan kredibilitas profesi wartawan/Jurnalis dimata masyarakat kabupaten Tanggamus," tutup adi.
(Hanapi)
COMMENTS