Berawal dari salah satu karyawan PT HUTAMA KARYA berinisial Ant yang bekerja sebagai supir alias driver mendatangani kantor WASPADA atau W...
Berawal dari salah satu karyawan PT HUTAMA KARYA berinisial Ant yang bekerja sebagai supir alias driver mendatangani kantor WASPADA atau Wartawan Seputar Papua Barat Daya di jl sungai Maruni kota Sorong (Selasa,28/02) menyampaikan bahwa pihak management perusahaan seolah olah tidak memenuhi hak hak sebagai karyawan yang di atur oleh Undang Undang yang berlaku.
Lanjut Ant,sejak Oktober 2021 sampai sekarang saya tidak pernah mendapatkan kontrak kerja, padahal setiap tahun saya selalu menandatangani kontrak kerja,tuturnya.
Putra asli distrik SEGET kabupaten Sorong ini menuturkan apa yang di rasakan selama kerja tidak mendapatkan hak hak nya seperti kontrak kerja, BPJS KETENAGAKERJAAN, BPJS KESEHATAN, dan hak hak lainnya seperti overtime atau lembur setiap harinya karena kerja tidak di batasi waktu karena berstatus driver bisa saja saya kerja 24 jam karena kapan pun harus siap,tutur nya dengan nada pilu.
Curahan hati ant ini wawancara langsung dengan ketua WASPADA Dertien Siagian beserta tim menyampaikan, bukan ant sendiri sebagai korban kebiri hak karyawan, masih banyak lagi kami karyawan yang se nasib dengan saya, ada puluhan karyawan yang bernasib sama dengan perkerjaan atau job yang berbeda beda,tuturnya.
Lanjut Ant, mencurahkan isi hatinya, beberapa Minggu lalu karyawan ini pernah jatuh sakit dan berobat atau opname di salah satu rumah sakit dengan biaya sendiri, karyawan tersebut meminta ganti pembayaran ke pihak perusahaan, ternyata pihak HRD menyampaikan tidak bersedia membayar ganti perobatan karyawan tersebut.
Sesuai UU no 13 tentang ketenagakerjaan telah mengatur akan hak dan kewajiban baik pihak perusahaan maupun tenaga kerja, telah menjamin hak hak karyawan juga menyangkut kesejahteraan akan karyawan tersebut.
Sejauh ini pihak WASPADA belum mendapat konfirmasi kepada pihak perusahaan karena mencoba mencari tau kantor yg nota Bene menurut sumber berada di seputaran kampung baru kota Sorong, sampai berita ini di naikkan belum mendapat informasi dari pihak perusahaan maupun piha terkait akan ketenagakerjaan.
Sehingga tim media WASPADA akan mencoba mengkonfirmasi ke pihak Disnaker, PT PERTAMINA UR 7 kota Sorong sebagai owner karena PT HUTAMA KARYA adalah joint opresison atau JO bagian engeenir atau konstruksi.
COMMENTS