Polman Radar Istana- Polisi Resort Polewali Mandar (Polman),Polda Sulawesi Barat (Sulbar)berhasil mengamankan 1 mobil Pick UP (35 karung)b...
Polman Radar Istana-
Polisi Resort Polewali Mandar (Polman),Polda Sulawesi Barat (Sulbar)berhasil mengamankan 1 mobil Pick UP (35 karung)barang bekas,Orang biasa menyebut cap karung (cakar).
Kapolres Polman AKBP.Agung Budi Leksono,dalam keterangan Persnya,Selasa 21/03/2023,menjelaskan penangkapan dilakukan saat dilalukan operasi diperbatasan Provinsi Sulbar dengan Sulsel,Selasa Subuh 21/03/2023 Jam 04.30.
Operasi barang impor tersebut adalah tindak lanjut pelarangan yang dikeluarkan Presiden RI,Ir
Joko Widododo melalui Polda Se Indonesia,terkait pelarangan penjualan Barang impor,berupa pakaian barang bekas
"Pelarangan penjualan pakaian bekas impor(cakar),jelas diatur dalam Permendag Nomor 40 tentang pelarangan penjualan barang impor.
Kapolres Polman,tambahnya, satu unit mobil pick up memuat 35 karung pakaian bekas impor yang diamankan di perbatasan Pinrang Sulsel dengan Polman Sulbar,tepatnya di Kecamatan Binuang.
“Mobil pick up berwarna putih itu dihalo petugas saat melintas dari perbatasan masuk Desa Paku, Kecamatan Binuang.
idatangkan langsung dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pengusaha dari Sidrap,” terang AKBP Agung Budi Leksono
Sebanyak 35 karung pakaian bekas tersebut bernilai kurang lebih Rp 20 juta.
Hendak dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Termasuk pakaian bekas, atau cakar yang dilarang untuk diperjual belikan,” tegas Agung Budi Laksono
Barang bekas tersebut,rencana akan dimusnahkan",Pungkas Kapolres Polman. (Skr)
Polres Polman Berhasil Mengamankan 1 Mobi Pick UP Barang Bekas Impor
Polman Radar Istana-Polisi Resort Polewali Mandar (Polman),Polda Sulawesi Barat (Sulbar)berhasil mengamankan 1 mobil Pick UP (35 karung)barang bekas,Orang biasa menyebut cap karung (cakar).
Kapolres Polman AKBP.Agung Budi Leksono,dalam keterangan Persnya,Selasa 21/03/2023,menjelaskan penangkapan dilakukan saat dilalukan operasi diperbatasan Provinsi Sulbar dengan Sulsel,Selasa Subuh 21/03/2023 Jam 04.30.
Operasi barang impor tersebut adalah tindak lanjut pelarangan yang dikeluarkan Presiden RI,Ir
Joko Widododo melalui Polda Se Indonesia,terkait pelarangan penjualan Barang impor,berupa pakaian barang bekas
"Pelarangan penjualan pakaian bekas impor(cakar),jelas diatur dalam Permendag Nomor 40 tentang pelarangan penjualan barang impor.
Kapolres Polman,tambahnya, satu unit mobil pick up memuat 35 karung pakaian bekas impor yang diamankan di perbatasan Pinrang Sulsel dengan Polman Sulbar,tepatnya di Kecamatan Binuang.
“Mobil pick up berwarna putih itu dihalo petugas saat melintas dari perbatasan masuk Desa Paku, Kecamatan Binuang.
Barang tersebut didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pengusaha dari Sidrap,”ungkap AKBP Agung Budi Leksono
Sebanyak 35 karung pakaian bekas ini bernilai kurang lebih Rp 25 juta,rencamamya
Akan dimusnahkan",pungkas Kapolres Polman. (Skr)
COMMENTS