Radar Istana.Jakarta - Informasi nilai tanah merupakan informasi vital yang bersifat sensitif. Untuk itu, butuh kehati-hatian, integritas...
Radar Istana.Jakarta -
Informasi nilai tanah merupakan informasi vital yang bersifat sensitif. Untuk itu, butuh kehati-hatian, integritas, serta kewajaran/keadilan dalam perhitungan dan penyajiannya. Demi mewujudkan informasi nilai tanah yang berkualitas, diperlukan studi komparasi dengan negara-negara yang telah terbukti dapat menyajikan informasi nilai tanah yang wajar, reliabel, adil, dan transparan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) melakukan penandatanganan _Memorandum of Understanding_ (MoU) dengan Korea Real Estate Board (REB) dalam bidang sistem penetapan harga real estat dan pembangunan informasi digital. Kegiatan penandatanganan ini diselenggarakan di Hotel Mulia Jakarta, pada Selasa (11/04/2023).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, MoU ini merupakan kerja sama pertama di bidang pertanahan dengan Korea Selatan. Mengingat perbandingan dalam penentuan nilai tanah di Korea Selatan dengan di Indonesia yang cukup signifikan, ia menilai dengan kerja sama yang terjalin akan banyak hal yang dapat dimanfaatkan.
Himawan Arief Sugoto juga berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Korea Selatan untuk mendalami sistem penilaian tanah di pemerintahan Korea Selatan. “Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, semoga penandatanganan ini sebagai suatu simbol yang baik antar kedua pihak dan kedua negara untuk _sharing-sharing_ kemajuan bersama,” ucapnya.
Adapun cakupan kerja sama yang akan dilakukan telah dirumuskan secara bersama-sama. Cakupan tersebut meliputi pertukaran informasi, studi, dan pengembangan di bidang pengembangan metodologi penilaian tanah; pertukaran informasi di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; pertukaran pengalaman mengenai penerapan kebijakan dan sistem hukum penilaian tanah; serta pertukaran pengetahuan dan dukungan profesional terkait penilaian tanah.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari menekankan bahwa informasi nilai tanah sangat berfungsi bagi internal maupun eksternal. Dalam lingkup internal, informasi nilai tanah dimanfaatkan sebagai dasar dalam pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pertanahan. Selanjutnya, dalam tuntutan kebutuhan _stakeholder_ eksternal, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota, hal ini yang sedang terus diupayakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Embun Sari mengharapkan hasil dari kerja sama ini dapat memenuhi cita-cita untuk menjadikan nilai tanah sebagai referensi tunggal untuk berbagai kepentingan (_Single Reference Land Value for Multi-purpose_). “Untuk itulah momen ini kami manfaatkan, karena kami sudah paham sekali bahwa Korea REB lebih berkembang dalam penilaian tanah, baik itu individual atau penilaian massal. Jadi kami pikir ini momen yang bagus sekali untuk kami bisa _sharing_ pengalaman, informasi, teknologi, sehingga tujuan kami bisa direalisasikan,” ujarnya.
Tae Rak Son sebagai President of Korea REB turut menuturkan, Korea REB akan menyediakan berbagai informasi real estat yang diperlukan untuk kehidupan masyarakat dan mendukung kebijakan real estat pemerintahan Korea, seperti pengungkapan harga real estat dan produksi membuat statistik real estat. Ia juga mengatakan, sejak tahun 2022 Korea REB bersama dengan Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan proyek dalam meningkatkan evaluasi lahan dan properti untuk pengembangan infrastruktur di Indonesia.
“Ke depannya kami akan melakukan yang terbaik dalam bekerja sama, berupaya (dalam, red) pengembangan sistem harga real estat dan informasi tanah Indonesia. Kami berterima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN. Dimulai MoU hari ini, saya berharap akan ada kerja sama yang berkelanjutan dan pertukaran yang kuat antara kedua organisasi di masa depan,” tutur Tae Rak Son.
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri pula oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; beberapa Pejabat Korea REB; Duta Besar Korea Selatan di Indonesia, Park Tae Sung; serta perwakilan Bank Dunia. (Zulham Daeng)
COMMENTS