Polman Radar Istana-- Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Polman menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Keputusan DPR...
Polman Radar Istana--
Dewan perwakilan rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Polman menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Keputusan DPRD Polman tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Polman Tahun anggaran 2022,namun dari 45 anggota DPRD Polman yang hadir hanya 24 Orang.
Rapat Paripurna Tersebut digelar diruang rapat paripurna,Selasa 30 mei 2023 yang di pimpin ketua DPRD Polman Jupri Mahmud didampingi wakil ketua I DPRD Polman Amiruddin,SH dan wakil ketua II Hamzah Syamsuddin.
Rapat paripurna di hadiri wakil Bupati Polman HM,Natsir Rahmat karna Bupati Polman tidak sempat menghadiri sidang Paripurna.selain itu nampak hadir sejumlah kepala OPD Pemkab Polman, serta staf ahli dan para asisten Pemkab Polman.
Dalam rapat itu DPRD membentuk Pansus untuk membahas Laporan pertanggungjawaban yang
diketuai Rusnaedi Luwu.
Saat Rusnaedi Luwu memulai membacakan Rekomemdasi hasil pembahasan pansus,tiba tiba Legislator Golkar Agus Pranoto meminta kepada Wakil Bupati untuk memberikan klarifikasi terkait ketidak hadiran Bupati dalam sidang Paripurna yang digelar hari ini.
Klarifikasi Wakil Bupati mengatakan ketidak hadiran Bupati dalam sidang Paripurna hari ini,karena ia sedang mengikuti pemilihan Ketua Kwartir Pramuka Sulbar di Kabupaten Mamasa.
Setelah itu,Rusnaedi baru melanjutkan pembacaan rekomendasi hasil Pansus
"Hasil rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Bupati yang dibacakan,sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Bupati untuk ditindak lanjuti.
Rekomendasi ini kata Rusnaedi adalah perwujudan fungsi dan tugas konstitusional DPRD dalam pengawasan kebijakan dan pelaksanaan Peraturan Perundang undangan oleh Bupati (Pemerintah Daerah), sehingga Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan kebijakan, tata kelola pemerintahan, mekanisme perencanaan -pertanggungjawaban dan dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Rekomendasi ini juga memiliki tanggungjawab moril untuk diimplementasikan, maka tentu saja DPRD dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan Langkah-langkah yang lebih serius jika rekomendasi ini diabaikan dan dianggap sebagai pelengkap dokumen,pungkas Rusnaedi.
Legislator dari fraksi PDIP Rudi Hamzah berharap rekomendasi yang dikeluarkan oleh pansus betul betul dapat di tindak lanjuti oleh OPD terkait,
"kami berharap agar rekomendasi yang dilayangkan oleh pansus dapat di ditindak lanjuti oleh OPD terkait dan jangan menganggap rekomendasi yang di keluarkan itu hanya berupa surat saja tetapi itulah yang menjadi penekanan kami untuk di tindak lanjuti,apalagi rekomendasi itu merupakan hasil kajian dari pansus DPRD Polman." Ungkap Rudi Hamzah.(Skr)
COMMENTS