Polman Radar Istana- Hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Sulbar yang menyebutkan Suraidah Suhardi k...
Polman Radar Istana-
Hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Sulbar yang menyebutkan Suraidah Suhardi keluar sebagai Pemenag Aklamasi (Ketua Kwarda Sulbar yang baru,itu dianggap tidak sah
Hal tersebut diungkapkan ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar yang lama H.Andi Ibrahim Masdar kepada Radar Istana,Kamis 01/05/2023
"Dinilai tidak sah karna ada 2 Kabupaten pengurus cabang SK nya sudah tidak berlaku,yakni Kabupaten Mamuju dan Mamasa",Kata A.Ibrahim Masdar.
Sekjen Kwarnas sudah mempertegas bahwa tidak akan mengesahkan hasil pemilihan dan pemenag Ketua Kwarda jika ada pemilih yang SK nya tidak berlaku lagi",jelas A.Ibrahim Masdar.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat yang sekaligus Ketua Presidium pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) Abd Haris Syahril saat ditemui awak media, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, hasil keputusan Musda kemarin itu yang menyebutkan Suraidah Suhardi keluar sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar Tidak Sah dan Melanggar aturan.
"Tidak Sahnya,karna Pertama, tidak ada penyelenggara Musda disitu dan sudah dinyatakan skorsing atas petunjuk Kwarnas. Dan itu tidak bisa dibantah karena aturan dalam AD/ART," Ungkap Haris.
Pelanggaran kedua, mereka melanjutkan Musda, sementara hak suara tidak Quorum namun mereka tetap ngotot melanjutkan Musda yang sudah diskor ketua presidium pelaksana Musda.
"Terus pelanggaran kedua, mereka melanjutkan Musda dengan jumlah hak suara tidak quorum karena hanya 2 Kwarcab yang memilih yakni Mateng dan Majene, sementara Kwarcab Mamasa dan Mamuju tak punya hak suara," Tegasnya.
Diketahui, Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat dilaksanakan di Hotel Nusantara Kabupaten Mamasa yang berlangsung selama dua hari, 30-31 Mei 2023 namun Musda diskor karena adanya dinamika forum terkait kepesertaan.
Awalnya, kegiatan Musda dihadiri 6 Kwarcab,namun ditengah perjalanan kegiatan terdapat pelanggaran aturan yang tertuang dalam AD/ART gerakan pramuka.
Menurut AD/ART, kata Haris semua Kwarcab yang hadir di Musda memiliki hak berbicara tapi ada 2 Kwarcab terkendala di Hak Suara, hak suara yang dimaksud adalah hak memilih dan dipilih yakni Kwarcab Mamuju dan Mamasa.
"Kwarcab Mamuju tidak memiliki hak suara karena setelah mereka musyawarah cabang mereka tidak melakukan penertiban SK. artinya, legal standingnya kwarcab Mamuju ini tidak ada dalam mengikuti Musda, sedangkan Kwarcab Mamasa itu mereka belum melakukan musyawarah cabang. Nah itu lah mengapa kedua Kwarcab tersebut tidak memiliki hak suara.
Dan hal tersebut kata Haris sudah dipertegas Sekjen Kwarnas saat di pembukaan kegiatan, sedangkan Kwarcab Polman dan Kwarcab Pasangkayu yang memiliki hak suara Walk Out lantaran kondisi sudah tidak kondusif dan pelaksanaan Musda diskor hingga waktu yang ditentukan pihak Kwarnas.
Dalam forum Musda ada dua calon yang diterima surat dukungannya, yakni Hj. Suraidah dan Andi Masri Masdar dan mereka berdua dinyataka memenuhi syarat sebagai calon ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar",jelas Haris. (Skr)
COMMENTS