Pemerintah Gali Skema Penyelesaian Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di Atas Aset Tanah BMN/BMD

  Radar Istana.Jakarta  - Konflik agraria menjadi persoalan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan pemerintah. Satu hal di antaranya...

 


Radar Istana.Jakarta 

- Konflik agraria menjadi persoalan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan pemerintah. Satu hal di antaranya yang menjadi fokus, yaitu terkait masyarakat yang telah lama menempati lahan di atas tanah Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni dalam Webinar GTRA Summit 2023 #RoadtoKarimun seri ke-7, yang mengusung tema “Problematika Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di atas Aset Tanah BMN/BMD”, Kamis (20/07/2023).


Raja Juli Antoni mengatakan, adanya skema penyelesaian menjadi penting untuk menyelesaikan masalah penguasaan lahan dengan merunutkan persoalan yang terjadi. “Pada intinya, saya mengidentifikasi pihak Pemda (Pemerintah Daerah, red) memiliki kekhawatiran apabila BMN/BMD yang sudah tercatat sebagai aset ini diredistribusi kepada masyarakat. Sementara dari sisi masyarakat, mereka merasa negara tidak pernah hadir. Walau secara fisik mereka sudah menempati lahan tetapi tidak ada legalitas aset yang mereka miliki,” tuturnya.


Menurut Wamen ATR/Waka BPN, selama masalah tersebut belum tertangani akan banyak persoalan yang muncul. Seperti contohnya, ditemukan fakta bahwa tanah menjadi tidak produktif atau tanah tidak bisa dijadikan hak tanggungan ke bank sebagai pengungkit ekonomi masyarakat. Di sisi lain, Pemda juga bisa dirugikan karena tidak ada pajak yang dihasilkan dari tanah yang tidak dimanfaatkan dengan baik.


Melihat persoalan tersebut, Raja Juli Antoni mengajak semua pihak yang terlibat untuk menemukan skema penyelesaian bersama. Seperti yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora, yaitu dengan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemda. “HGB kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka mempunyai kepastian hukum. Negara hadir, dan masyarakat mempunyai hak ekonomi untuk memaksimalkan tanah mereka tapi pada sisi yang lain pemerintah daerah tidak kehilangan asetnya dan di kemudian hari tidak ada perkara hukum yang menjerat mereka,” ungkapnya.


Plt. Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bambang Ardianto juga berpendapat bahwa pengamanan aset BMN/BMD penting dilakukan sebagai upaya menyelesaikan persoalan penguasaan lahan oleh masyarakat. Secara lebih khusus, ia menyebut pengamanan atas tanah dengan memperhatikan tiga aspek. Ketiga hal tersebut, yaitu pengamanan fisik, dengan memasang tanda batas maupun memasang tanda kepemilikan; pengamanan administrasi, dengan melaksanakan pencatatan barang dan mencatat bukti kepemilikan; serta pengamanan hukum, dengan menyertipikatkan tanah milik Pemda.


“Poin-poin inilah yang harus kita cermati dengan serius. Sertipikasi menjadi suatu hal yang sangat penting bagi barang milik pemerintah daerah. Khawatir ada yang _double_ dan sebagainya. Kita sertipikatkan,” ungkap Bambang Ardianto.


Hadir sebagai penanggap dalam webinar, Plh. Direktur Pengaturan tanah Pemerintah, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Pangihutan Manurung. Di akhir diskusi mendalam ini, ia menyetujui jika mekanisme HGB di atas HPL memang bisa menjadi salah satu solusi atau penyelesaian permasalahan agraria, namun harus diperhatikan bahwa ada banyak variasi masalah ketika berbicara persoalan agraria. “Kalau kita bicara permasalahan aset tanah di atas BMN/BMD sangat banyak, sangat bervariasi, dan mungkin penanganannya butuh kehati-hatian,” sebutnya.


Pangihutan Manurung juga sepakat untuk memperhatikan tiga aspek penting dalam pengamanan aset BMN/BMD. “Apabila memang fisik dikuasai, diberikan plang ataupun pagar, ini akan mempermudah penguasaan fisik dari pemilik aset itu sendiri. Selanjutnya dokumen/administrasi, memang harus ada pengamanan tertib administrasi, sehingga pada akhirnya di pengamanan terakhir adalah tertib hukum. Dari aspek fisik maupun dokumentasi, secara administrasi bisa diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, untuk pengamanan dari aspek hukum,” ujarnya.


Menurut Pangihutan Manurung, kondisi aset BMN/BMD sampai saat ini masih terus dalam proses perbaikan. Pengamanan aset juga terus dilakukan bersama-sama, baik itu pengelola barang, pengguna barang, dan Kementerian ATR/BPN selaku pihak yang mengadministrasikan hak atas tanah dari BMN/BMD. 

(Zulham Daeng)

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Pemerintah Gali Skema Penyelesaian Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di Atas Aset Tanah BMN/BMD
Pemerintah Gali Skema Penyelesaian Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di Atas Aset Tanah BMN/BMD
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxLxBLQhqw1QATHmFUi4Q671rw4QXh5bFwJt7o9dFxxKBNM5A71-jVVPdhOF7-UTln0y5AWyx6iRPqv0CVJICZTD1gdI5-jzl2IR-91wo_w7UhsHAxf6HDrDDBwM-mQVq6e2HmQBAEieLOnSuFGBUn_Qwo4p2jTAmdziK7b68izR8Gh0Dp1ymDxjv9zyyz/s320/IMG-20230721-WA0147.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxLxBLQhqw1QATHmFUi4Q671rw4QXh5bFwJt7o9dFxxKBNM5A71-jVVPdhOF7-UTln0y5AWyx6iRPqv0CVJICZTD1gdI5-jzl2IR-91wo_w7UhsHAxf6HDrDDBwM-mQVq6e2HmQBAEieLOnSuFGBUn_Qwo4p2jTAmdziK7b68izR8Gh0Dp1ymDxjv9zyyz/s72-c/IMG-20230721-WA0147.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2023/07/pemerintah-gali-skema-penyelesaian.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2023/07/pemerintah-gali-skema-penyelesaian.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy