- Polres Bartim - Polda Kalteng - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Wahyu Bhabinkamtibmas Desa Banyu Landas, Personel Polsek Benua Lima, K...
- Polres Bartim - Polda Kalteng
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Wahyu Bhabinkamtibmas Desa Banyu Landas, Personel Polsek Benua Lima, Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Desa Banyu Landas Bripka Wahyu Mengikuti Kegiatan Forum Konsultasi Publik di Desa Binaannya, Senin (14/08/2023).
Kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut dilaksanakan di Rumah warga Desa Banyu Landas Kec. Benua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
Untuk mendukung program pemerintah Bhabinkamtibmas Desa Banyu Landas Bripka Wahyu mengikuti kegiatan forum konsultasi publik di desa binaannya, adapun kegiatan tersebut adalah salah satu program pemerintah untuk menyingkronkan data masyarakat yang ada di masing-masing desa dalam memudahkan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Suwanto, S.Sos. mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai sarana Bhabinkamtibmas dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat di desa binaannya masing - masing, dengan harapan agar dapat mencegah gangguan kamtibmas yang terjadi di desa binaan serta mengajak kepada masyarakat untuk bersama - sama memelihara kamtibmas yang aman kondusif di lingkungan kerja dan tempat tinggal, ucap Kapolsek.
Bripka Wahyu juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam menjaga sitkamtibmas agar selalu aman kondusif, situasi yang aman kondusif tersebut tidak lepas dari peran aktif kerjasama dari masyarakat. Bripka Wahyu juga menyampaikan kepada warga desa binaan agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, serta selalu bijak dalam menanggapi issue/berita yang beredar di masyarakat, baik yang langsung beredar di lingkungan masyarakat maupun yang beredar di media sosial. Jika ada issue/berita beredar yang belum diklarifikasi kebenarannya oleh pemerintah, agar tidak ikut menyebarkan issue/berita tersebut di media sosial.(ifw28).
COMMENTS