. Polda Kalteng Polres Bartim, Kanit Reskrim Beserta Babinkamtibmas Kel. Ampah Kota Polsek Dusun Tengah Polres Bartim (Barito Timur) Polda...
. Polda Kalteng Polres Bartim, Kanit Reskrim Beserta Babinkamtibmas Kel. Ampah Kota Polsek Dusun Tengah Polres Bartim (Barito Timur) Polda Kalteng memberikan Himbauan dan larangan menangkap ikan di sungai menggunakan alat setrut atau alat setruman merupakan tindakan melanggar hukum, maka dari itu Kanit Reskrim Aipda Yotri F. H, S.AP dan Bhabinkamtibmas Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli dialogis dan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai Karau Kel. Ampah Kota Kec. dusun Tengah.Rabu, (09-08-2023) pagi.
Sementara itu di tempat terpisah Kapolres Barito Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) VIDDY DASMASELA, S.H., S.IK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H.,M.H mengatakan patroli dialogis dan Sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai Karau Kel. Ampah Kota dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah untuk mengimbau masyarakat agar tidak menangkap ikan dengan cara menyetrum.
“Kami sudah menyampakan sosialisasi Larangan menyetrum ikan di sungai serta menyampaikan ancaman hukuman yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana Perikanan mengenai Larangan Menggunakan Setrum dengan sanksi penjara 5 tahun dan denda 2 Milyar Rupiah jadi apabila ada masyarakat yang masih menyetrum ikan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya,
“Kami berharap agar warga menangkap ikan tidak dengan cara yang kurang halal melainkan menangkap ikan dengan cara yang semestinya contoh seperti memancing dan memasang jarring”.
Bhabinkamtibmas Brigpol Tri Hadi Saputra menambahkan, apabila ada informasi maupun tindak pidana dapat menghubungi Polsek Dusun Tengah, dan untuk masyarakat agar selalu mengedepankan keamanan dan keselamatan ketika berada di sungai Karau.(THS)
COMMENTS