Radar Istana.Bekasi Kota - Kasus Rico Pujianto terdakwa kasus penggelapan Pajak yang kemarin sempat menghebohkan Medsos yang mengaku dikri...
Radar Istana.Bekasi Kota -
Kasus Rico Pujianto terdakwa kasus penggelapan Pajak yang kemarin sempat menghebohkan Medsos yang mengaku dikriminalisasi gegara hendak mengungkap dugaan penggelapan pajak perusahaan PT PPB tempatnya bekerja dan malah di laporkan balik masuk persidangan Ke 4 untuk mendengarkan keterangan Saksi Pelapor di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bekasi Kota,Jl. Pramuka No.81, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,Selasa,(01/08/2023).
Kasus ini berawal dari sebuah Video Viral beberpa waktu yang lalu, seorang pria bernama Rico Pujianto diduga telah menjadi korban penganiayaan dan penyekapan. Hal itu setelah ia mencoba membongkar penggelapan pajak sebuah perusahaan.
Dari video itu, Rico menceritakan tentang usahanya dalam membongkar penggelapan pajak perusahaan bernama PPB dan berakhir dengan Laporan DS pimpinan perusahaan tersebut membuat Rico malah jadi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Singkat cerita, kasus tersebut sudah masuk persidangan ke 4 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan terdakwa
Rico Pujianto dengan No Pekara : Nomor 232/pidd /2023 /PN Bekasi.
Sidang ke 4 Kasus Rico Pujianto tersebut dengan agenda pemeriksaan pembuktian dari Penuntut Umum di dalam jalannya ditampilkan para saksi dari Penuntut umum antara lain Riki Wijaya yang pernah menjadi Marketing PT.PPB untuk Bandung Cirebon dan Tasikmalaya,Hasnah yang pernah jadi HRD dan Legal PT.PPB,dan Dedi Setiwansah.
Alex Orang tua Rico Pujianto saat di temui awak media saat di depan Lapas II A Bekasi,Jl. Pahlawan No.1, RT.005/RW.001, Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur,Kota Bekasi,Selasa,(01/08/2023) siang.
"Bahwa anak saya tidak pernah mengelapkan uang sama sekali,sekali lagi ini adalah motif Tele,Tele adalah sandi dari Dedy untuk melakukan penjualan non PPN,penggelapan pajak negara,Bahwa saya menyatakan anak saya tidak bersalah karena waktu di lakukan BAP di Polsek Bantar Gebang dan Polda Metro Jaya,saya sudah berusaha menjelaskan dan memberikan bukti namun lima macam barang bukti tersebut di tolak." ujarnya.
Alex juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kota
"Terima kasih kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Ibu Rosiana dan Bapak Ranto,sudah mulai terbuka, mudah mudahan mau menerima barang bukti yang di tolak oleh penyidik Polda Metro Jaya oknum dan oknum di JPU, Ibu Dona dan ketika ini masuk ya kita jalan gak masalah.Harapan saya kita buka semuanya dengan lima macam barang bukti,barang bukti alat bukti sudah saya serahkan sejak tahun 2021 itu semuanya, tidak di pakai saya punya barang buktinya." katanya.
Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa DR.Jose TP Silitonga,SH,MA didampingi oleh Advokat Albertho Marthin PS, SH saat sela waktu istirahat sidang menyampaikan.
"Sidang hari ini ya cukup alot,di tanya semuanya tidak tahu dan lupa padahal dia orang HRD yang di suruh orang yang tidak berkompeten yang di bawa, padahal di situ ada biro hukumnya, ada HRD nya tapi tidak di gunakan itu sebenarnya melanggar UU tentang perusahaan.Menurut keterangan dari klean saya yang Tele itu tidak bayar Pajak,Artinya kode kenapa di bikin dua Invoice dan Tele,Sedangkan tele invoice itu di kenakan PPH,PPN itu yang menjadi persoalan."beber Kuasa Hukum terdakwa ke awak media.
Sidang tersebut akan dilanjutkan lagi pada Hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 mendatang dengan agenda mendengar kesaksian saksi pelapor.
(Zulham Daeng)
COMMENTS