Radar Istana.Banten. Untuk menjamin persaingan Usaha sehat secara konsisten dan berkelanjutan di provinsi banten pasca terbitnya Surat Kep...
Radar Istana.Banten.
Untuk menjamin persaingan Usaha sehat secara konsisten dan berkelanjutan di provinsi banten pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) permohonan pengawalan proyek pekerjaan ke Kejati Banten yang dibuat oleh Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar pada 16 Juli 2023. setiap proses pengambilan keputusan akan selalu mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat bersama pendampingan dari kejaksaan. Adapun Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah membenarkan melakukan Pengawalan dan Pegamanan (Walpam) pada Proyek Strategis Daerah (PSD) saat proses anggaran 2023.
Disisi lain itu, PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI yang nota bene nya adalah perkumpulan asosiasi pelaku usaha lokal masih merasa prihatin atas adanya ketidak adilan berusaha dalam proses pengadaan barang jasa melalui e katalog lokal. maka untuk mendukung program pemerintah daerag dalam menjamin dan mencegah terjadinya praktik KKN pada persaingan usaha sehat, setiap proses pengambilan keputusan akan selalu mempertimbangkan dengan melakukan pemantauan, evaluasi, identifikasi dan mitigasi risiko, sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan penyesuaian secara berkala. Ujar F Maulana Sastradijaya Selaku Ketua Umum PAGUYUBAN PENGUSAHA PRIBUMI
Adapun upaya pengawalan pendampingan dari aparat penegak hukum namun masih dapat ditemui dalam proses ekatalog di beberapa paket pekerjaan pada etalase dinas pemerintah provinsi banten yang dalam proses pemilihan e katalog tidak sesuai dengan etika pengadaan serta tidak mengikuti ketentuan sesuai aturan yg di persyaratkan dalam SK etalase yang dikeluarkan oleh biro barjas. seperti surat perjanjian peralatan, surat2 pernyataan, RKK dan dokumen lainya yang wajib di lampirkan dalam lampiran, diduga produk etalase penyedia yang dipilih oleh PPK dinas dengan sengaja tidak ditayangkan dalam lampiran yang seharusnya sistem e purchesing atau e katalog lokal bertujuan menciptakan transparansi persaingan usaha sehat. Apakah ini suatu ke tidak tahuan dalam pemahaman sistem e katalog ataukah memang disengaja? Tentunya hal tersebut menyebabkan dapat diduga indikasi telah terjadi perbuatan melawan hukum dan persekongkolan yang dilakukan dalam proses pemilihan.
Besar harapan kami, berdasarkan keputusan jaksa agung republik indonesia nomor : KEP - 152/A/JA/10/2015 tanggal 1 oktober 2015 tentang pembentukan tim pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan kejaksaan republik indonesia. Ditegaskan bahwa pembentukan TP4 bertujuan untuk mengawal dan mengamankan keberhasilan pemerintah dan pembangunan serta mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuanhan negara. TP4 tidak dimaksud sebagai bumper/tameng dalam menutupi pelanggaran maupun celah melakukan kongkalikong antara aparat kejaksaan dengan penyelenggara pemerintah/pelaku pembangunan.
Merupakan bentuk komitmen penyelenggara dan pengawalan pendampingan kejaksaan atas tindakan dari pelaku usaha dalam upayanya untuk tidak melanggar ketentuan terkait prinsip persaingan usaha sehat yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pemerintah daerah pun turut berkewajiban untuk melaksanakan UU No.5/1999 dan menciptakan iklim usaha yang sehat, efektif dan efesien, serta memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang atau jasa.
Beberapa prinsip dalam analisa dampak persaingan antara lain :
1. Bahwa setiap regulasi/kebijakan harus menjamin kesejahteraan rakyat melalui ketersediaan produk di pasar berikut inovasi dan variasinya;
2. Bahwa setiap regulasi / kebijakan harus mendorong efisiensi ekonomi nasional melalui ketersediaan produk di pasar dengan harga yang ekonomis;
3. Bahwa setiap regulasi / kebijakan harus menjamin kepastian dan kesempatan berusaha bagi setiap pelaku usaha melalui pengurangan hambatan masuk (entry barrier) dan hambatan keluar dari pasar;
4. Bahwa setiap regulasi / kebijakan harus mencegah timbulnya perilaku yang anti persaingan;
Mengapa persaingan usaha sehat diperlukan, alasan normatifnya sebagai bagian dari pelaksanaan sistem ekonomi Indonesia yang disusun melalui Pancasila dan UUD 1945, dan alasan rasionalnya adalah untuk menanggulangi dampak globalisasi dengan mendorong daya saing usaha dalam menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu yang penting untuk dipahami persaingan Sehat dalam sistem E Katalog bukan persaingan bebas, di mana membenarkan perlindungan kepentingan nasional
(ZD)
COMMENTS