Radar Istana.Jakarta. PT.Bank Maybank Indonesia Tbk digugat oleh Debitur CV.Tiga Sampoerna Lewat Kuasa Hukumnya Hasan Assagaf, SH. Dengan ...
Radar Istana.Jakarta.
PT.Bank Maybank Indonesia Tbk digugat oleh Debitur CV.Tiga Sampoerna Lewat Kuasa Hukumnya Hasan Assagaf, SH. Dengan Total asset senilai Rp. Rp. 22.758.400.000 ( Dua puluh dua miliyar tujuh ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah ) terkait Pelaksanaan penjualan Asset berupa tanah dan bangunan secara sepihak.
Gugatan tersebut diajukan pada hari jumat tanggal 11 Agustus 2023, terhadap beberapa Pihak yakni : PT Bank Maybank Indonesia Tbk. KC Lippo Cikarang, Tergugat I. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang Selatan, Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional, Tangerang Selatan Tergugat lll. serta beberapa Pihak yang terkait sebagai Turut Tergugat yang ikut andil dalam perkara ini.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara
855/Pdt.G2023/PN Tng. Pengadilan Negeri Tangerang.
Advokat Hasan Assagaf, SH dan Partners diberi kuasa khusus untuk melakukan pendampingan, mewakili dan membela kepentingan Hukum klainnya CV. TIGA SAMPOERNA, Mengatakan bahwa Posita yang menjadi objek sengketa gugatan perbuatan melawan hukum terkait perjanjian kredit modal kerja ( KMK) Antara klain kami CV. TIGA SAMPOERNA dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. KC Lippo Cikarang, terjadi pada tahun 2015 dengan menyertakan sejumlah agunan/ jaminan Asset milik klain kami senilai Rp.22.758.400.000.
Dalam pelaksanaan perjanjian telah terjadi beberapa kali perpanjangan dan perubahan kontrak dan berlangsung s/d tahun 2020, klain kami tidak pernah Cidera Janji /Wanprestasi dalam melaksanakan kewajiban sebagai debitur.
Sejak covid 19 melanda dunia dan bangsa Indonesia, bisnis klain kami mengalami penurunan omset yang cukup drastis, tidak hanya itu klain kami juga mengalami kesulitan dalam menagih Piutangnya pada mitra kerja yang sebagian merupakan BUMN. karena keadaan memaksa ( Force Majure ) klain kami mengajukan surat permohonan kpd PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk. selalu Kreditur utk dilakukan proses Restrukturisasi fasilitas kredit. Proses restrukturisasi 1, 2, dan 3 berjalan lancar tanpa ada cidera janji, memasuki Restrukturisasi ke lV, PIC PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk. Mengeluarkan kebijakan Restrukturisasi yang dinilai sewenang-wenang, bahkan diduga sengaja untuk mendiskualifikasikan klain kami sebagai debitur kredit macet, sehingga akibat yang timbul dari kebijakan sewenang-wenang dan bertantangan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan surat edaran Bank Indonesia nomor. 23/12/BPP tanggal 28 Pebruari 1991 serta Putusan Mahkamah Agung RI No. 852/K/SIP/1972 yang amar putusan adalah " Bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu harus dilakukan penagihan resmi oleh juru sita sehingga sesuai hukum.
Sikap koperatif dan itikad baik sudah dilakukan oleh klain kami namun arogansi TERGUGAT 1, yang secara sepihak mendiskualifikasikan klain kami sebagai Debitur kredit macet tanpa melakukan tindakan penyelamatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, telah menyebabkan klain kami mengalami kerugian terhadap hilangnya Asset jaminan yang di Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang selatan, TERGUGAT II secara sepihak atas permintaan TERGUGAT I PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk. KC Lippo Cikarang.
Sebelum gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang selatan, surat pengaduan klain kami sudah disampaikan kepada Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan perlindungan konsumen. Perihal : Pengaduan PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk.
Adapun Petitum pada salah satu pokok Gugatan PENGGUGAT, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyatakan bahwa TERGUGAT I, PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk. KC Lippo Cikarang. TERGUGAT II, KPKNL Tangerang Selatan. TERGUGAT III. BPN Tangerang selatan dan pemenang lelang sebagai TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum disertai Penyalagunaan Keadaan.
(ZD)
COMMENTS