Wakil Ketua I DPRD Polman:PJ Bupati Polman masih menunggu instruksi Mendagri

  Polman Radar Istana- - Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) dan Natsir Rahmat tersisa 3 Bulan lagi,dan ak...

 


Polman Radar Istana-

- Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar (AIM) dan Natsir Rahmat tersisa 3 Bulan lagi,dan akan berakhir di Bulan Desember 2023 , Pasca dilantik menjadi Bupati dan wakil Bupati Polman 8 Januari 2019 lalu,di Aula Lantai IV Kantor Gubenur Sulbar.Untuk itu yang mengisi kekosongan Bupati adalah Pelaksana jabatan ( PJ) Dan ini ditentukan  oleh kementerian Dalam negri ( Mendagri) melalui usulan DPRD Polman 


Wakil ketua I DPRD Polman Amiruddin mengungkapkan hingga saat ini belum ada perintah dari Mendagri terkait permintaan pengusulan nama- nama yang akan ditunjuk menjadi PJ Bupati Polman,namun kalau pun ada yang pasti pejabat yang akan menjadi PJ Bupati,yakni jabatan eselon IIa atau setingkat Sekda.


"hingga kini belum ada juga permintaan dari Mendagri terkait permintaan nama-nama Pejabat Bupati namun untuk mengisi kekosongan itu paling lambat 1 Bulan sebelum berakhir Masa Jabatan Bupati,DPRD sudah harus putuskan,dan mekanisme pengusulan itu,yakni Mendagri mengusul 3 nama, gubernur mengusul 3 nama, DPRD mengusul 3 nama, jadi nanti ada 9 nama yg dibahas di kemendagri yang melibatkan beberapa kementrian untuk menghasilkan 3 nama, lalu diusul ke Presiden, melalui mensesneg, jadi nanti keluar 1 nama dari presiden kalau DPRD akan membahasnya melalui rapat pimpinan di perluas, namun bilamana tak ada hasil maka akan di bawa ke Paripurna untuk di putuskan."terang Amiruddin beberapa waktu lalu.


Sementara itu dilansir dari KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan aturan teknis soal penunjukan penjabat (pj) kepala daerah.


Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, aturan teknis tersebut rencananya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri).


"Saat ini aturan teknis tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian," ujar Benni sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id 


Permendagri yang sedang disusun ini akan menjadi payung hukum atau rujukan dalam penunjukan pj kepala daerah.


Benni mengungkapkan, substansi yang akan diatur dalam permendagri itu, antara lain adalah persyaratan dan pengusulan calon pj kepala daerah.Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk pj gubernur maupun pj bupati atau wali kota.


Selain itu, permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi pj kepala daerah.


”Di situ juga akan diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (pj kepala daerah) seperti apa. Seperti dijelaskan oleh Pak Menteri sebelumnya, pj kepala daerah ini, kan, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali," tutur Benni.


"Masa jabatan mereka sesuai UU Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi,” lanjutnya.


Secara rinci, draf aturan yang sedang difinalisasi ini akan dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Sekretaris Negara, dan Sekretariat Kabinet.


Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi draf permendagri tersebut.


Harapannya, aturan teknis pelaksana itu sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).Kemendagri menargetkan, dalam waktu dekat ini aturan teknis tersebut bisa diselesaikan.

Dengan demikian, bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya.


Benni menambahkan, pembuatan aturan teknis pelaksanaan penunjukan kepala daerah ini adalah bentuk komitmen dari Kemendagri untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.(Skr)

COMMENTS

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Wakil Ketua I DPRD Polman:PJ Bupati Polman masih menunggu instruksi Mendagri
Wakil Ketua I DPRD Polman:PJ Bupati Polman masih menunggu instruksi Mendagri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmCpu9NxiofTasOPM678d6M-HXAUdQ4djnmZQkj-3Y7ievqsz0ujBLweFefBb70hSnJCenXrTs3pcxS1qoU27F37JSDnLIxWP_1OlzclD7JhUG8EXFMVwae0vzLLcgwoKa4JArx4Jjt96Y0I8ejUyXm1spS9N8pQyNohenk3dFznJlH4OVxFnl3QdjRPuY/s320/IMG-20230904-WA0069.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmCpu9NxiofTasOPM678d6M-HXAUdQ4djnmZQkj-3Y7ievqsz0ujBLweFefBb70hSnJCenXrTs3pcxS1qoU27F37JSDnLIxWP_1OlzclD7JhUG8EXFMVwae0vzLLcgwoKa4JArx4Jjt96Y0I8ejUyXm1spS9N8pQyNohenk3dFznJlH4OVxFnl3QdjRPuY/s72-c/IMG-20230904-WA0069.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2023/09/wakil-ketua-i-dprd-polmanpj-bupati.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2023/09/wakil-ketua-i-dprd-polmanpj-bupati.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy