Radra Istana.Batu - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung akselerasi pelaksa...
Radra Istana.Batu -
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk mendukung akselerasi pelaksanaan Reforma Agraria. GTRA diharapkan dapat mendukung pengintegrasian seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bekerja dengan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kesejahteraan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Di tingkat daerah, GTRA diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL); dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota setempat.
Kerja bersama dari GTRA, terlihat konkret salah satunya di Kota Batu. Sebab, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari pelepasan kawasan hutan berhasil diredistribusikan ke masyarakat Kelurahan Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, pada Kamis (23/11/2023). Meskipun demikian, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menegaskan akan terus secara aktif berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kita lakukan komunikasi, koordinasi karena masih banyak wilayah-wilayah, di Jawa khususnya, yang harus segera kita redistribusi sesuai dengan SK Biru (SK Pelepasan Kawasan Hutan) yang sudah dikeluarkan," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto usai menyerahkan 30 sertipikat tanah di Kelurahan Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Untuk diketahui, kegiatan redistribusi tanah di Kota Batu pada tahun 2023 memiliki target sebanyak 534 bidang tanah bagi 498 kepala keluarga (KK) dengan total luas 219.288 meter persegi. Hal ini dilakukan di empat lokasi antara lain Kelurahan Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji 193 bidang tanah; Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji 9 bidang tanah; Kelurahan Tlekung, Kecamatan Junrejo 20 bidang tanah; serta Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu sebanyak 32 bidang tanah.
Sertipikat Redistribusi Tanah dapat dikeluarkan saat SK Biru telah diterbitkan oleh Menteri LHK. Selain Kota Batu, terdapat sembilan kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Timur yang akan segera dilakukan penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah. Kesembilan kabupaten tersebut adalah Kabupaten Banyuwangi, Blitar, Jember, Lumajang, Madiun, Malang, Nganjuk, Ngawi, dan Pacitan.
Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan KLHK terkait pelepasan kawasan hutan yang ditargetkan dalam program strategis nasional, yakni Reforma Agraria seluas 4,1 juta hektare. Diketahui, saat ini pemerintah baru bisa merealisasikan sebesar 8,7% dari target tersebut. "Namun, dengan kita kerja sama persentase ini akan terus bertambah," tegas Hadi Tjahjanto.
Sementara itu, Ketua BPKHTL KLHK, Suhendro A. Basori yang hadir dalam penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah ini mengatakan, pelepasan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa pemukiman yang berada di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat dikeluarkan untuk kemudian diterbitkan sertipikat. Kegiatan ini juga didukung oleh GTRA yang dijalankan pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN.
"Ini merupakan bagian dari GTRA. Tanah ini sebelumnya kawasan hutan berproduksi, dikelola Perhutani, namun dikuasai sejak 40 tahun lalu oleh masyarakat. Menteri LHK menerbitkan SK Biru. Kami hanya bagian kecil saja, ada GTRA," ungkap Suhendro A. Basori.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjayanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar beserta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, R. Haris Suharto. Turut hadir perwakilan Wali Kota Batu serta Forkopimda setempat.
(Zulham Daeng)
COMMENTS