Sulbar Radaristana.Com- Kasus Kecurangan Dalam Penerimaan Cat CPNS di Kabupaten Mamasa Tahun 2021, Kasus tersebut diduga melibatkan sejuml...
Sulbar Radaristana.Com-
Kasus Kecurangan Dalam Penerimaan Cat CPNS di Kabupaten Mamasa Tahun 2021, Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah nama Petinggi Pejabat Teras Kabupaten Mamasa",Pungkas Pemuda Mandiri Kabupaten Mamasa Rijaldi.
Kecurangan tersebut lanjut sambung Rijaldi,dengan memakai joki dan melakukan settingan Perangkat Komputer (PC) pada tes CAT CPNS 2021,dengan bekerjasama oknum di Badan Kepegawaian Daerah, diantaranya Kepala Badan Agustina, Surahmat Musa Kabid di Kepegawaian, Endang Ramlan, H.syukur (Sekda Mamasa) selaku fasilitator,juga serta oknum lainnya dalam penyelenggaraan tes CAT CPNS
Tindakan kejahatan ini secara bersama sama dilakukan dengan secara melawan hukum melakukan pelanggaran UU ITE, Mengenai manipulasi nilai seleksi CPNS, hal ini dapat dikaitkan dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 35 UU ITE, dimana ketentuan pidana terhadap pelanggaran Pasal 35 UU ITE tersebut dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Di sisi lain,dugaan manipulasi itu sebelumnya didahului dan berkaitan dengan suap atau pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka perbuatan ini dapat dijerat menggunakan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Tindakan ini juga merupakan tindakan perjokian mengandung unsur pidana,berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.
Hal ini sangat merusak citra kabupaten mamasa, citra generasi mamasa dan citra PNS dikabupaten mamasa,berkat ulah licik dan picik oleh oknum diatas",papar Rijaldi.
Kasus tersebut,Rijaldi akan Segera melaporkan ke Mabes Polri Serta Mahkamah Agung Dan KPK RI,Jika akan menurungkan Massa demi Mamasa Jauh Lebih Baik Yang Akan Datang, "Pungkas nya.
Tiga diantara 19 orang yang didiskualifikasi tersebut telah memberikan keterangan resminya dalam bentuk rekaman, serta pengakuan salah satu oknum yang terlibat dalam proses penyediaan perangkat komputer/penyelenggara.Mulai dari proses awal, hal teknis hingga cara cara oknum tersebut dalam melakukan tindak kejahatan.
Riki meminta kepada penegak Hukum untuk tidak meloloskan jeratan Hukum kepada antek-antek penguasa seperti ini,karena telah merusak nama baik Kabupaten mamasa, diktator dan berkuasa sewenang wenang.
Tirani kekuasaan ini harus kita hentikan bersama, tolak semua generasinya untuk berkiprah di mamasa, usir semua antek anteknya yang telah merusak mamasa karena mereka adalah kelompok Penguasa Rakus dan jahat, tampangnya agamis tapi watak dan tabiatnya jahat,serta picik, ingin menguasai mamasa secara terus menerus.
Petisi,Tolak Syukur jadi Pj. Bupati Kabupaten Mamasa,laporkan dugaan praktek KKN ke kejaksaan tinggi sulawesi barat dan KPK,mendesak KPK, Kejaksaan Tinggi Untuk Memeriksa Oknum Yang Bersangkutan",pungkas Rijaldi.Relis.(Skr).
COMMENTS