Sekjen Kementerian ATR/BPN Ungkap Fungsi Badan Bank Tanah dan Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik

  Radar Istana.Jakarta -  Perbandingan populasi yang terus bertambah dengan jumlah tanah yang tetap, menyebabkan ketersediaan tanah menjadi ...

 


Radar Istana.Jakarta - 

Perbandingan populasi yang terus bertambah dengan jumlah tanah yang tetap, menyebabkan ketersediaan tanah menjadi satu kendala dalam pembangunan. Hal ini terjadi di sejumlah wilayah yang terdapat pembangunan untuk kepentingan umum seperti jalan tol, bendungan, bandara, maupun pembangunan untuk individu seperti perumahan yang menyebabkan _backlog_ perumahan.


Untuk mengatasi permasalahan ketersediaan tanah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, pemerintah telah membentuk Badan Bank Tanah yang memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Ia menilai, Badan Bank Tanah dapat mengatasi masalah ketersediaan lahan dan mendorong pembangunan hunian vertikal dengan mempermudah pemberian haknya.


"Dengan adanya Bank Tanah kita punya tanah hampir sekitar 26 ribu hektare yang didapatkan dari tanah telantar, dan kita berikan kemudahan (pemberian haknya, red) untuk tanah-tanah dengan bangunan bertingkat supaya pembangunan _backlog_ bisa kita selesaikan," jelas Suyus Windayana dalam Seminar Perumahan Nasional Kongres II Himperra Tahun 2023 dengan tema "Menyongsong Indonesia Emas 2045 Tanpa _Backlog_ Perumahan" yang diselenggarakan di Hotel Raffles, Jakarta, pada Rabu (06/12/2023).


Pada pemberian hak untuk hunian vertikal, dikatakan Sekjen Kementerian ATR/BPN telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Ia mengungkapkan, dalam pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara maka jangka waktu pemberian perpanjangan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 50 tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi. Kemudian, pemberian HGB di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) maka jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan dapat dilakukan sekaligus dengan jangka waktu akumulatif paling lama 80 tahun setelah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.


"Untuk rumah susun kita bisa berikan 50 tahun HGB yang diatas tanah negara, kemudian yang di atas HPL kita bisa berikan 80 tahun. Tapi, di tahun ke-30 akan kita cek, dimanfaatkan atau tidak, kalau dimanfaatkan akan berlaku lagi haknya. Ini kemudahan yang diberikan kepada Bapak/Ibu untuk memudahkan proses yang kaitannya masalah administrasi," ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN.


Pembangunan hunian vertikal sangat dianjurkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut juga bisa mengurangi permasalahan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). "Mungkin kita harus mulai berpikir membangun ke atas seperti negara tetangga Malaysia yang bisa tinggal di apartemen tapi apartemennya jangan terlalu kecil," ucap Suyus Windayana.


Dalam kesempatan ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN turut menyosialisasikan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 4 Desember lalu. Menurutnya, dengan diberlakukannya Sertipikat Tanah Elektronik, sangat berpengaruh terhadap efisiensi waktu dalam penerbitan sertipikat. 


"Ke depan, dengan proses format perubahan ini saya harapkan waktunya lebih cepat lagi. Kalau dulu prosesnya diukur, dicetak, diparaf proses kembali ke buku tanah manual, dijahit, dan dicetak. Ke depan dengan format lebih _simple_ satu lembar setelah diukur bisa langsung keluar karena subjeknya tidak berubah," imbuh Sekjen Kementerian ATR/BPN.


Selain efisien dalam penerbitan sertipikat, Suyus Windayana menambahkan, Sertipikat Tanah Elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan, khususnya untuk jual beli dan Hak Tanggungan. "Kalau sekarang masyarakat beli tanah dari pengembang, kemudian biaya dari perbankan, ada dua proses dilakukan jual beli dan Hak Tanggungan," ucapnya.


"Dengan proses baru ini, bisa dilakukan sekaligus didaftarkan, jual beli dan Hak Tanggungan satu kali proses. Jadi banyak hal implikasi manajerial untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat," pungkas Suyus Windayana. 

(Zulham Daeng)

COMMENTS

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Selamat Hari Raya Idul Fitri



Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Sekjen Kementerian ATR/BPN Ungkap Fungsi Badan Bank Tanah dan Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik
Sekjen Kementerian ATR/BPN Ungkap Fungsi Badan Bank Tanah dan Keunggulan Sertipikat Tanah Elektronik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9PFv-ZhlDtnUXEnNS_9fYoZ5GrjQPzCwjcjp-GUq2KHMf1N_K6ykxK9vUcSBGr1Vk5tog-jQIIaMyZD70CV6oNXad2ttDmXrn2K1L5QdA213OtYGG0IOnpZO_ILR91glYdxMQTXMe5ZUbQofKKfpP7uGfCEF37hVonfU5vEs_0mEfHRjxdjjYLlqWQpQA/s320/IMG-20231207-WA0070.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9PFv-ZhlDtnUXEnNS_9fYoZ5GrjQPzCwjcjp-GUq2KHMf1N_K6ykxK9vUcSBGr1Vk5tog-jQIIaMyZD70CV6oNXad2ttDmXrn2K1L5QdA213OtYGG0IOnpZO_ILR91glYdxMQTXMe5ZUbQofKKfpP7uGfCEF37hVonfU5vEs_0mEfHRjxdjjYLlqWQpQA/s72-c/IMG-20231207-WA0070.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2023/12/sekjen-kementerian-atrbpn-ungkap-fungsi.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2023/12/sekjen-kementerian-atrbpn-ungkap-fungsi.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy