Parigi Moutong -radaristana.com Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan pelaku tidak pidana perdagangan orang. Kapolres Parigi Moutong ...
Parigi Moutong -radaristana.com
Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan pelaku tidak pidana perdagangan orang.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan ,J.Sumual mengatakan Para tersangka tindak pidana perdagangan orang inisial FA,MS,MZA,dan AMA warga Provinsi Gorontalo .
Hal itu dikatakannya pada Konferensi Pers dikantor Mako polres Parigi Moutong yang didampingi kasi Humas,Kasat Reskrim dan pejabat polres.Senin,22 /1/2024.
Para tersangka tersebut ditangkap oleh tim Reskrim polres Parigi Moutong di TKP di hotel Grand mitra kelurahan Masigi bersama Barang Bukti Handphone dan barang bukti lainya yang digunakan para pelaku dalam melakukan tindakan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat menghubungi para pelanggan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat ,01.00 WITA dihotel grand mitra kelurahan Masigi kabupaten Parigi Moutong.
Sejumlah pelaku tindak pidana perdagangan orang itu di bawa kepolres Parigi Moutong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para Tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007tentang perdagangan orang minimal 3 tahun penjara hingga 10 tahun.
COMMENTS